Gorontalo, (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran.

Petugas Pemeriksa Kepatuhan BPJS Kesehatan Gorontalo, Zikril Rahman, Sabtu, mengatakan kerja sama itu merupakan tindak lanjut memorandum Of understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Gorontalo yang mulai diimplementasikan dalam ruang lingkup bantuan hukum.

"Peningkatan kepatuhan badan usaha terbagi dalam dua hal yaitu kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data dan kepatuhan pembayaran iuran," ujarnya.

Disebutkan apabila suatu badan usaha tidak bisa mematuhi kedua hal tersebut maka BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum melalui surat kuasa khusus, hingga badan usaha yang tidak patuh dapat dipanggil dan diperiksa oleh kejakaksaan.

"Tujuan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan adalah untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi pemberi kerja dan pekerja," jelasnya.

Hal itu disebabkan masih banyak badan usaha yang tidak peduli terhadap kesehatan pekerjanya, sedangkan peraturan pemerintah jelas memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap penyelenggaraan program JKN-KIS.

Menurut Zikril, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS jelas memberikan instruksi kepada Jaksa Agung dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pun diharapkan mampu memperkuat komitmen membantu BPJS Kesehatan dalam peningkatan kepatuhan badan usaha.

"Kami juga mengharapkan badan usaha dapat bekerja sama memenuhi peraturan tersebut demi terciptanya implementasi JKN-KIS yang sesuai dengan amanah perundang-undangan," kata dia, lagi.

Saat ini jumlah penduduk Kota Gorontalo 197.613 jiwa, dan yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 189.484 jiwa. Termasuk di dalamnya, jumlah badan usaha yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS adalah 480 badan usaha dengan peserta mencapai 14.343 jiwa.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018