Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo ) - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan penjelasan Gubernur Gorontalo terhadap pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin.

Wagub mengatakan, pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa penyediaan pelayanan kesehatan berupa rumah sakit rujukan provinsi tipe B adalah urusan wajib Pemerintah Provinsi.

Amanah undang-undang itu dituangkan dalam RPJMD Provinsi Gorontalo tahun 2017-2022, yakni pembangunan di bidang kesehatan ditandai oleh meningkatnya kualitas layanan dan prasarana kesehatan agar lebih prima dan meliputi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, alasan pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie adalah karena belum tersedianya fasilitas rumah sakit rujukan di Provinsi Gorontalo dan belum ada rumah sakit rujukan tipe B yang menerima seratus persen pasien rujukan BPJS.

Dengan kondisi tersebut, untuk perawatan pasien dengan penyakit tertentu masih harus dirujuk ke luar Gorontalo.

"Sektor kesehatan merupakan salah satu program unggulan. Kami ingin meningkatkan infrastruktur kesehatan, diantaranya RSUD Hasri Ainun Habibie. Namun karena keterbatasan anggaran, maka dilakukan skema KPBU seperti yang selalu ditekankan oleh Presiden," jelasnya.

Wagub menambahkan, pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Untuk itu pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana pembayaran ketersediaan layanan yang merupakan belanja daerah pada APBD.

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2016, tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerja sama pemda dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di daerah.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran ketersediaan layanan wajib disetujui DPRD selama perjanjian KPBU.

"Pemprov Gorontalo mengharapkan dukungan DPRD Provinsi Gorontalo terkait persetujuan menggunakan skema ini untuk pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie," lanjutnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta dan Rancang Bangun BAPPENAS, Direktur PT. Penjaminan Investasi Infrastruktur, pihak konsultan, unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018