Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 250 kilogram ganja dengan dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu dini hari.
     
"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.
     
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Bakauheni, Lampung  akan ada peredaran gelap narkotika, selanjutnya tim BNN RI menurunkan tim dan melakukan penyelidikan.
       
Mereka  ditangkap oleh petugas di jalan depan  Polsek KP3 Bakauheni. Dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9596 UAD. 
     
Kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota Polsek KP3 Bakauheni.

Petugas menemukan bungkusan narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil
     
"Dari keterangan tersangka Sarif, mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan dibawa dan diedarkan di daerah Jawa Barat," kata Arman.
       
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka  dan barang bukti ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan, katanya.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018