Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menandatangani nota kesepakatan antara Pemprov Gorontalo dengan DPRD, tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera (PPAS) Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD ke-188.

Kesepakatan tersebut mengacu pada Kebijakan Umum APBD, Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Kesepakatan berisi PPAS meliputi Rencana Pendapatan dan Belanja serta pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran sementara per urusan dan Organisasi Perangkat Daerah.

Juga terdapat Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.

"PPAS yang disepakati bersama antara Pemprov Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019," katanya di Gorontalo, Rabu.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wagub Idris Rahim atas nama Pemprov Gorontalo dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, Wakil Ketua DPRD masing-masing Conny Gobel, La Ode Haimudin, dan Hamid Kuna.

Sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, menurut kajian Bank Indonesia perwakilian Provinsi Gorontalo secara keseluruhan tahun 2018 kinerja perekonomian gorontalo diperkirakan meningkat yaitu berada dalam kisaran 6,6 persen hingga 7 persen.

Perekonomian Gorontalo tahun 2018 diperkirakan ditopang oleh perekonomian domestik dan perbaikan dari sisi sektor eksternal.

Dari domestik, perbaikan didorong oleh peningkatan aktivitas belanja pemerintah seiring dengan pelaksanaan Pilkada 2018.

"Oleh karena itu KUA PPAS APBD perubahan tahun 2018, tetap didasari pada prioritas yang akan termuat dalam belanja daerah dalam rangka pencapaian kinerja pemerintah Provinsi Gorontalo," tukasnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018