Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 53 Tahun 2018, tentang kebijakan dan stategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Gorontalo, Saiful Kiraman di Gorontalo, Senin, mengatakan sosialisasi itu merupakan upaya dan bagian keseriusan pemerintah Kabupaten Gorontalo didalam menangani persoalan sampah sampai tahun 2025.

"Dalam kegiatan itu tertuang melaksanakan hal-hal apa atau program apa yang dilaksanakan, dimana didalamnya terbagi beberapa aspek yakni aspek pengurangan, pemanfaatan, daur ulang dan pembatasan," ujarnya.

Kemudian, target penanganan meliputi pengumpulan, pemilahan hingga pengelolaan dan pembuangan Di tempat akhir.

Menurutnya sosialisasi seperti ini sudah pernah ada, namun belum memenuhi target.

"Jadi ada target pengurangan, penanganan dan kita mengarah kepada target yang dibuat dan langkah-langkah apa yang mendukung. Kita mendorong target penanganan dan pengurangan setiap tahun dua persen," jelasnya.

Ia mengaku jika pihaknya sudah menghitung prediksi pertumbuhan penduduk du persen pertahun sehinga pada tahun 2025 sudah diprediksi tingkat perkembangan penduduk saat itu, dimana timbunan sampah bisa hitung dalam menanganinya.

Sementara itu Ketua PKK setempat, Fory Naway dalam paparannya mengatakan, Selama ini sampah kerap identik dengan sesuatu yang tidak berguna. Namun seiring dengan perkembangan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, sampah kini bisa diolah menjadi sesuatu yang berguna dan mendatangkan nilai ekonomi yang tinggi.

Pelaku utama dalam pengelolaan sampah ini adalah dimulai dari masyarakat itu sendiri,terutama ibu -ibu rumah tangga dan kelompok dasa wisma untuk mendaur ulang sampah.

"Dengan mengubah pola pikir masyarakat agar kesadaran, kepedulian dan kepekaan terhadap sampah, di mana sampah juga bisa bermanfaat," pungkasnya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018