Makassar, (Antara News) - Unit Khusus Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di dalam rumahnya, setelah memakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Mereka kami amankan karena kedapatan menggunakan sabu-sabu di dalam rumahnya," ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman, di Makassar, Jumat.

Pasangan suami istri yang diamankan berinisial AB (32) berprofesi sebagai sopir mobil truk dan istrinya Pi (37) yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga. Kedua pelaku ini diamankan di dalam rumahnya di Jalan Monginsidi Baru.

Iptu Iqbal mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtcahyana bersama anggotanya itu ketika sedang melakukan patroli pada Selasa (21/11) pukul 03.00 WITA, setelah melihat lampu masih menyala dan ada aktivitas dari dalam rumah keduanya.

Ia mengatakan, saat anggota masuk ke dalam rumah tersebut mendapati kedua pelaku sedang asyik menggunakan narkoba dan menemukan berbagai macam barang bukti yang digunakan mereka.

"Mereka ini menggunakan sabu-sabu itu di dalam rumahnya tepatnya di dapur. Saat kami masuk, didapati beberapa barang bukti perlengkapan narkoba," katanya lagi.

Adapun semua barang bukti yang ditemukan dan disita oleh anggota polsek setempat, yakni satu sasetan kosong bekas sabu-sabu, satu saset sisa pakai sabu-sabu, alat isap (bong), korek gas, potongan sedotan, sendok besi, dan batang pireks.

Kedua pelaku yang diamankan ke Mapolsek Rappocini mengakui perbuatannya sedang menggunakan narkoba secara bersama-sama. Narkoba tersebut dipesan oleh perempuan Pi untuk digunakan bersama suaminya.

Hasil interogasi juga menyatakan pelaku membeli narkoba itu dari seorang lelaki yang telah dikenalnya. Perempuan Pi mengakui membeli narkoba itu dengan harga Rp100 ribu untuk satu sasetnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018