Gorontalo, (Antara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan akan mengormati proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi setempat.

"Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan, tidak ada upaya untuk menghalang-halanginya," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, Jumat.

Ridwan mengutarakan, Pemprov Gorontalo justru akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pemprov.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan GORR terdapat instansi maupun tim yang terlibat yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Pak Gubernur, Wagub, dan seluruh jajaran Pemprov Gorontalo mendukung upaya Kejati untuk segera menemukan titik terang permasalahan GORR ini," imbuhnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruhi oleh informasi simpang siur terkait permasalahan GORR, bila tidak jelas sumbernya.

Sebelumnya Kejati Gorontalo memeriksa ratusan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Yudha Siahaan mengatakan kasus tersebut mulai digelar tahun 2018 dan telah memanggil saksi dari berbagai pihak.

"Kami sudah meminta keterangan ke banyak pihak, diantaranya dari pemilik lahan dan kepala-kepala desa. Ada kerugian negara di sana, tapi kami masih mengumpulkan berbagai data," kata dia.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018