Gorontalo (ANTARA) - Penyidik pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, di Gorontalo dalam keterangan persnya, Kamis mengatakan, penyelidikan itu dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kantor PDAM Tirta Bulango dan di rumah kediaman mantan Direktur perusahaan air tersebut, yang berada di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila.
Penggeledahan itu kata Otto, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin 24/PT5/FD.1/02/2023 tertanggal 23 Maret 2023, yang dikuatkan dengan penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari 2023 beserta rangkaian penyitaan berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor Sprin 120 /P.5/FD.1/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023.
"Semua kegiatan itu dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sambungan program hibah air minum perkotaan 2018 hingga 2019, masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR pada PDAM Tirta Bone Bolango," kata Otto.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo itu mengungkapkan, pada penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah barang.
"Selain barang, ada juga beberapa dokumen yang menurut penyidik, itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian guna menetapkan tersangka dan juga membuktikannya di pengadilan," ujarnya.
Meski tak membeberkan dokumen dan barang apa saja yang disita dari PDAM Tirta Bulango, kata Otto hal tersebut masih ada di ranah penyidik. Namun yang pasti, ada beberapa barang yang disinyalir dibeli dari uang program hibah air minum MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan, dan malah digunakan untuk membeli barang-barang tersebut.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu pihaknya belum menetapkan siapa tersangka-nya. Penyidik saat ini masih melakukan penyidikan umum.
"Kami masih melakukan rangkaian pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, yang mana hal itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan penetapan tersangka. Ketika alat bukti yang menurut azas minimal pembuktian itu sudah cukup, maka kami akan segera menetapkan tersangka," katanya.
Hingga saat ini Kejati Gorontalo sudah memeriksa sekitar 20 saksi, yang didominasi oleh para staf di internal PDAM Tirta Bulango.
Kejati Gorontalo geledah kantor PDAM
Jumat, 3 Maret 2023 6:38 WIB