Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Jumat, mengimbau warga tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras (miras), terutama dalam setiap hajatan pemilihan kepada desa.

"Apalagi kalau sudah ada Cap Tikus (miras tradisional). Saya ingatkan jangan. Saya juga pesan agar setiap desa dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI agar aman dan tertib," tandasnya saat bertemu warga Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat.

Menurutnya peredaran miras justru akan memicu keributan di desa, apalagi setiap desa di Gorontalo Utara akan melaksanakan pemilihan kepala desa dalam waktu dekat.

Ia mengakui miras menimbulkan banyak dampak negatif, misalnya tingginya kecelakaan lalu lintas dan angka kriminalitas.

Gubernur menyatakan pemprov melakukan upaya-upaya menekan peredaran miras, terutama di wilayah-wilayah yang rawan.

Sebelumnya tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Gorontalo menyita ratusan botol miras berbagai merk dan ukuran.

Petugas juga mengeledah dua cafe di daerah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang disinyalir tidak memiliki izin penjualan miras.

"Hasilnya ada 284 botol yang kami amankan. 103 botol di Kota Gorontalo dan 181 botol di Kabupaten Gorontalo," ujar Budiyanto Haluti Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo.

MenurutnyA Modus operandi penjualan miras di Gorontalo sudah berjalan rapi. Untuk mengelabui petugas, minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sudah dikemas di botol air mineral.

Warnanya yang bening membuat petugas hampir tidak menduga jika botol dalam kardus itu adalaH miras.

Selain untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, operasi miras dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

"Untuk pedagang yang tidak mengantongi ijin penjualan kami akan tindak sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam Perda yaitu sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) atau denda sampai dengan Rp50 juta," tukasnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018