Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengatakan jika realisasi pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) di daerah itu, belum mencapai seratus persen.

"Total TGR yang harus dikembalikan ke kas negara mencapai Rp17 miliar, namun hingga kini masih sekitar Rp5 miliar belum disetor melalui kas daerah," ujar Hamzah Rahim, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Gorontalo Utara, Jumat.

Ia mengaku, Inspektorat sudah menyurati pihak-pihak tertuntut yang wajib mengembalikan ganti rugi.

"Beberapa sudah menyampaikan permohonan untuk menyicil, ada juga yang sudah meninggal, serta beberapa alasan yang diterima pihaknya," ujar Hamzah.

Pihaknya menargetkan, nilai TGR itu dapat tuntas seiring sikap proaktif dari pihak-pihak yang wajib mengembalikan.

Selain itu, sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi serta peningkatan pemahaman pengelolaan keuangan yang tepat, kata Hamzah, diyakini semakin menekan temuan TGR di daerah itu.

Pihaknya pun berharap, komitmen yang tinggi dari seluruh aparatur hingga ke tingkat desa, dapat mendorong pengelolaan keuangan yang semakin berkualitas.

Agar tidak bermuara pada kegiatan yang merugikan keuangan negara akibat minimnya pengetahuan tata kelola administrasi sistem keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018