Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, menangkap seorang pria yang membawa 1.000 butir pil yang mengandung trihexipendyl atau biasa disebut pil katapel, di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno di Gorontalo, Selasa, mengatakan pemuda berinisial ZL (30) ditangkap saat turun dari kapal yang berasal dari Sulawesi Tengah.

"Jenis pil ini biasa disebut pil katapel atau pil Y dan menurut keterangan tersangka ZL, pil ini akan digunakan pada pesta perayaan tahun baru," ujarnya.

Ia menjelaskan jika penangkapan dan penyitaan terhadap tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen dari Polres Gorontalo Kota dalam menekan peredaran obat-obat terlarang.

"Kita terus waspada dan ingin terus menekan peredaran narkoba, khususnya jelang tahun baru 2019," tegasnya.

AKP Sutrisno mengungkapkan jika tersangka ZL dapat dikenakan Undang-Undang Kesehatan, pasal 19 junto pasal 106 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, dan menurut keterangan awal barang bukti tersebut dperoleh dari daerah Luwuk, Sulawesi Tengah," bebernya.

Kasat menjelaskan jika ZL pergi ke Luwuk dengan menggunakan kapal penyeberangan, lalu membeli pil tersebut dengan harga Rp1 juta.

"Kemudian tersangka akan menjual pil tersebut secara butiran dengan harga Rp5.000 per butir. Namun kita masih akan terus mendalami peran dari tersangka apakah dia sendiri atau ada orang lain yang terlibat," kata dia, lagi.

Ia menambahkan jika pil katapel yang mengandung trihexipendyl merupakan obat yang biasa digunakan penderita gangguan jiwa, efek yang dihasilkan bagi pengguna adalah halusinasi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018