Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Sebanyak 10 penyelidikan pelanggaraan HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM hingga 2018 kepada Jaksa Agung belum ditindaklanjuti, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Pelanggaran HAM berat tersebut adalah penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan," kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 terdapat arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.
Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).
Untuk mekanisme di luar persidangan, Ahmad Taufan Damanik mengatakan terdapat kemungkinan tersebut, tetapi Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum.
Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi sampai sekarang gantung lagi," ucap dia.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
Pelanggaran HAM berat tersebut adalah penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan," kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 terdapat arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.
Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).
Untuk mekanisme di luar persidangan, Ahmad Taufan Damanik mengatakan terdapat kemungkinan tersebut, tetapi Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum.
Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi sampai sekarang gantung lagi," ucap dia.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018