Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menyita 16.913 buah produk kosmetik dari 25 sarana distribusi di area Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.

Kepala BPOM Gorontalo Yudi Noviandi di Gorontalo, Senin, mengatakan, seluruh barang tersebut disita saat aksi penertiban kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahap II.

"Penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya ini dilaksanakan selama dua minggu dari 26 November sampai 7 Desember 2018," ujarnya.

Kegiatan itu melibatkan tim Badan POM bekerja sama dengan Polda Gorontalo, dinas kesehatan provinsi, dinas perindustrian dan perdagangan UMKM provinsi bagian perlindungan konsumen, dan Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi Gorontalo.

"Selama dua minggu tersebut kami melakukan pemeriksaan di pasar-pasar modern, toko kosmetik, dan toko kosmetik daring, dari pemeriksaan tersebut ada 25 sarana, dan kami menemukan hanya tujuh sarana tidak memiliki masalah dengan kosmetik atau produk yang dijual telah sesuai serta memiliki nomor izin dari Badan POM," jelasnya.

Sedangkan 18 sarana lainnya masih menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tanpa izin edar.

"Dari banyak jenis tersebut kami banyak menemukannya dari toko penjualan kosmetik daring di sosial media, yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango, kami menemukan produk kosmetik di gudang mereka. Total temuan kami senilai Rp258 juta," kata Yudi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018