Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo, Rhendra Pandu Patria mengatakan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),

"Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya," ujarnya di Gorontalo, Rabu.

Ia menjelaskan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaikan aturan di sejumlah aspek. Secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.

Seperti pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan itu mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya," ucapnya.

Kehadiran Perpres itu juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. 

Pada Perpres itu juga dijelaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan status kepesertaannya sementara.

"Aturan suami istri sama-sama bekerja juga diatur, dimana jika keduanya adalah pekerja maka mereka wajid didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja," bebernya.

Ia menambahkan jika Perpres itu juga mengatur tentang tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018