Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil mengungkap 17 kasus narkoba untuk periode bulan Januari hingga Desember 2018.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Oneng Subroto di Gorontalo, Senin, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya melawan kejahatan narkoba.

"Dari kasus narkoba yang ditangani tersebut kami telah mengamankan 18 orang tersangka," ujar Oneng pada konferensi pers di kantor BNNP Gorontalo.

Ia mengaku jika pihaknya bersama jajaran berhasil menyita barang bukti yaitu 46,7 gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi.

"Selain pengungkapan kasus, untuk pertama kalinya pada tahun 2018 ini juga BNNP Gorontalo melakukan pemusnahan sembilan gram sabu-sabu, dua paket ganja dan alat bantu hisap dari penyimpanan barang bukti," ungkapnya.

Brigjen Oneng menjelaskan jika seluruh BNN se Indonesia melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang terstruktur, masif dan sistematis.

"BNNP Gorontalo memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan narkoba di daerah dan menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba," kata dia, lagi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019