Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan menjalani debat perdana di Pilpres 2019.
Debat perdana ini akan mengangkat tema hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme. Indonesia akan menyaksikan gagasan dan program masing-masing kandidat dalam aspek-aspek terkait tema tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempersiapkan segala keperluan debat dengan rinci dan detail dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
KPU dan kedua timses menyepakati debat perdana diselenggarakan di Hotel Bidakara pada Kamis 17 Januari 2019.
Pemilihan tanggal 17 Januari sengaja dilakukan untuk mengingatkan publik bahwa pada tanggal 17 April 2019, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu Serentak.
KPU juga telah mengundi stasiun televisi pemegang hak siaran langsung debat perdana. Televisi yang akan menyiarkan debat secara langsung adalah TVRI, Kompas TV, RTV dan satu lembaga penyiaran RRI.
Di sisi lain KPU bersama kedua tim sukses pasangan calon, juga telah menyepakati enam panelis debat perdana yang terdiri dari para tokoh yang kompeten sesuai tema debat perdana.
Keenam panelis itu yakni Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan panelis hanya bertugas menyusun daftar pertanyaan atau materi debat yang akan dilontarkan kepada kedua pasangan capres-cawapres dalam debat nanti.
Masing-masing tema akan terdiri dari empat pertanyaan, sehingga dari total empat tema akan terdapat 20 pertanyaan.
Masing-masing panelis telah menyerahkan pertanyaan kepada KPU RI. Setelah pertanyaan diserahkan, praktis tugas panelis telah usai.
KPU menyatakan turut mengundang para panelis untuk menghadiri debat capres-cawapres sebagai tamu undangan biasa, karena tugasnya sudah selesai sejak pertanyaan diserahkan kepada KPU RI.
Dalam perkembangan terakhir, dari keenam panelis, hanya Ketua KPK yang menyatakan enggan menghadiri debat untuk mengantisipasi potensi dirinya ditarik ke wilayah politik. Agus hanya bersedia menyumbang sejumlah pertanyaan untuk para kandidat.
Banjir Gagasan
Ada sebuah kebijakan baru, yang diterapkan KPU RI dalam proses debat capres-cawapres kali ini. Kebijakan baru yang cukup kontroversial itu adalah keputusan memberikan daftar pertanyaan debat kepada kedua pasangan capres-cawapres sepekan sebelum debat berlangsung.
Pertanyaan yang diberikan KPU kepada para kandidat itu merupakan pertanyaan yang disusun para panelis, dan masuk kategori pertanyaan terbuka.
Konon keputusan ini diambil atas usulan salah satu tim sukses pasangan calon, untuk mencegah munculnya tudingan kepada KPU dalam membocorkan pertanyaan debat.
Daripada KPU dituding membocorkan pertanyaan debat kepada salah satu pasangan capres-cawapres, lebih baik pertanyaannya diberikan dan dibuka saja kepada kedua kandidat secara adil.
Keputusan itu pun telah disepakati kedua tim sukses, baik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, maupun Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga dalam rapat bersama KPU RI.
Dalam perjalanannya, keputusan baru ini menuai polemik di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kualitas debat capres-cawapres jika pertanyaannya sudah diketahui para kandidat.
Namun KPU memiliki argumentasi yang masuk akal. Terlepas dari kesepakatan kedua timses, pemberian pertanyaan debat itu diharapkan dapat membuat debat semakin banjir gagasan.
Selama ini, debat capres-cawapres dianggap kurang menampilkan substansi gagasan para kandidat, karena para kandidat tidak mengetahui pertanyaan yang harus dijawabnya.
Akibatnya, para kandidat cenderung kaget, bingung atau grogi menjawab pertanyaan di atas panggung debat, karena harus berpacu dengan waktu saat menjawab. Akhirnya debat capres hanya menampilkan sebuah pertunjukkan yang cenderung minim substansi.
Sebaliknya, dengan memberikan pertanyaan lebih dulu kepada kandidat, diharapkan para kandidat dapat menyampaikan jawaban program dan gagasannya seara utuh di panggung debat nanti.
Toh dari pertanyaan yang telah dibuka KPU kepada para kandidat, nantinya tetap akan diundi, pertanyaan apa yang akan ditanyakan secara acak oleh moderator dalam hal ini yakni Ira Koesno dan Imam Priyono.
Pertanyaan tertutup
Selain harapan terlaksananya debat yang banjir gagasan, ada satu segmen yang patut dinantikan publik dalam debat ini, yaitu segmen pertanyaan tertutup.
Segmen pertanyaan tertutup merupakan segmen dimana masing-masing kandidat akan melontarkan pertanyaannya sendiri kepada kandidat lain.
Berbeda dengan pertanyaan panelis yang sifatnya terbuka, karena telah diketahui masing-masing kandidat, pertanyaan tertutup ini akan menjadi strategi dalam mengkritisi lawan karena masing-masing pasangan tidak mengetahui pertanyaan apa yang akan diajukan kompetitornya.
Kedua kandidat sudah menyatakan komitmennya untuk tidak menanyakan hal-hal berkaitan suku, agama, ras dan antargolongan dalam pertanyaan tertutup ini.
Seyogyanya pertanyaan tertutup yang dilontarkan juga tidak boleh menyerang atau mempermalukan kandidat lawan.
Adapun secara umum, persiapan penyelenggaraan debat dapat dikatakan sudah selesai. Komponen debat sudah tersedia, mulai dari pasangan calon, panelis, moderator, hingga tempat dan waktu pelaksanaan debat yang telah ditentukan.
KPU juga telah melakukan gladi kotor penyelenggaraan debat beberapa waktu lalu. KPU membagi pelaksanaan debat dalam enam segmen, yaitu segmen pertama, penyampaian visi misi dari masing-masing pasangan calon.
Segmen kedua dan ketiga, menjawab pertanyaan terbuka, yakni pertanyaan yang telah disusun panelis dan sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon sepekan sebelum debat.
Segmen keempat dan kelima, pertanyaan tertutup masing-masing pasangan calon kepada pasangan calon lainnya.
Dan segmen keenam, KPU memberikan waktu kepada masing-masing pasangan calon untuk memberi pernyataan penutup.
Sementara itu dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu RI juga telah menyatakan komitmennya mengawasi setiap detik pelaksanaan debat.
Bawaslu ingin memastikan debat sebagai salah satu bagian dari metode kampanye, dapat berlangsung jujur dan adil bagi kedua pasangan.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan jajarannya akan menghadiri debat itu dan berharap kedua kandidat dapat menyampaikan gagasan dengan sebaik-baiknya.
Publik akan menantikan dan menagih debat yang penuh gagasan dan program dari masing-masing kandidat. Terlebih sejauh ini kedua pasangan belum gencar menyampaikan gagasan dan progtamnya kepada publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Debat perdana ini akan mengangkat tema hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme. Indonesia akan menyaksikan gagasan dan program masing-masing kandidat dalam aspek-aspek terkait tema tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempersiapkan segala keperluan debat dengan rinci dan detail dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
KPU dan kedua timses menyepakati debat perdana diselenggarakan di Hotel Bidakara pada Kamis 17 Januari 2019.
Pemilihan tanggal 17 Januari sengaja dilakukan untuk mengingatkan publik bahwa pada tanggal 17 April 2019, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu Serentak.
KPU juga telah mengundi stasiun televisi pemegang hak siaran langsung debat perdana. Televisi yang akan menyiarkan debat secara langsung adalah TVRI, Kompas TV, RTV dan satu lembaga penyiaran RRI.
Di sisi lain KPU bersama kedua tim sukses pasangan calon, juga telah menyepakati enam panelis debat perdana yang terdiri dari para tokoh yang kompeten sesuai tema debat perdana.
Keenam panelis itu yakni Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan panelis hanya bertugas menyusun daftar pertanyaan atau materi debat yang akan dilontarkan kepada kedua pasangan capres-cawapres dalam debat nanti.
Masing-masing tema akan terdiri dari empat pertanyaan, sehingga dari total empat tema akan terdapat 20 pertanyaan.
Masing-masing panelis telah menyerahkan pertanyaan kepada KPU RI. Setelah pertanyaan diserahkan, praktis tugas panelis telah usai.
KPU menyatakan turut mengundang para panelis untuk menghadiri debat capres-cawapres sebagai tamu undangan biasa, karena tugasnya sudah selesai sejak pertanyaan diserahkan kepada KPU RI.
Dalam perkembangan terakhir, dari keenam panelis, hanya Ketua KPK yang menyatakan enggan menghadiri debat untuk mengantisipasi potensi dirinya ditarik ke wilayah politik. Agus hanya bersedia menyumbang sejumlah pertanyaan untuk para kandidat.
Banjir Gagasan
Ada sebuah kebijakan baru, yang diterapkan KPU RI dalam proses debat capres-cawapres kali ini. Kebijakan baru yang cukup kontroversial itu adalah keputusan memberikan daftar pertanyaan debat kepada kedua pasangan capres-cawapres sepekan sebelum debat berlangsung.
Pertanyaan yang diberikan KPU kepada para kandidat itu merupakan pertanyaan yang disusun para panelis, dan masuk kategori pertanyaan terbuka.
Konon keputusan ini diambil atas usulan salah satu tim sukses pasangan calon, untuk mencegah munculnya tudingan kepada KPU dalam membocorkan pertanyaan debat.
Daripada KPU dituding membocorkan pertanyaan debat kepada salah satu pasangan capres-cawapres, lebih baik pertanyaannya diberikan dan dibuka saja kepada kedua kandidat secara adil.
Keputusan itu pun telah disepakati kedua tim sukses, baik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, maupun Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga dalam rapat bersama KPU RI.
Dalam perjalanannya, keputusan baru ini menuai polemik di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kualitas debat capres-cawapres jika pertanyaannya sudah diketahui para kandidat.
Namun KPU memiliki argumentasi yang masuk akal. Terlepas dari kesepakatan kedua timses, pemberian pertanyaan debat itu diharapkan dapat membuat debat semakin banjir gagasan.
Selama ini, debat capres-cawapres dianggap kurang menampilkan substansi gagasan para kandidat, karena para kandidat tidak mengetahui pertanyaan yang harus dijawabnya.
Akibatnya, para kandidat cenderung kaget, bingung atau grogi menjawab pertanyaan di atas panggung debat, karena harus berpacu dengan waktu saat menjawab. Akhirnya debat capres hanya menampilkan sebuah pertunjukkan yang cenderung minim substansi.
Sebaliknya, dengan memberikan pertanyaan lebih dulu kepada kandidat, diharapkan para kandidat dapat menyampaikan jawaban program dan gagasannya seara utuh di panggung debat nanti.
Toh dari pertanyaan yang telah dibuka KPU kepada para kandidat, nantinya tetap akan diundi, pertanyaan apa yang akan ditanyakan secara acak oleh moderator dalam hal ini yakni Ira Koesno dan Imam Priyono.
Pertanyaan tertutup
Selain harapan terlaksananya debat yang banjir gagasan, ada satu segmen yang patut dinantikan publik dalam debat ini, yaitu segmen pertanyaan tertutup.
Segmen pertanyaan tertutup merupakan segmen dimana masing-masing kandidat akan melontarkan pertanyaannya sendiri kepada kandidat lain.
Berbeda dengan pertanyaan panelis yang sifatnya terbuka, karena telah diketahui masing-masing kandidat, pertanyaan tertutup ini akan menjadi strategi dalam mengkritisi lawan karena masing-masing pasangan tidak mengetahui pertanyaan apa yang akan diajukan kompetitornya.
Kedua kandidat sudah menyatakan komitmennya untuk tidak menanyakan hal-hal berkaitan suku, agama, ras dan antargolongan dalam pertanyaan tertutup ini.
Seyogyanya pertanyaan tertutup yang dilontarkan juga tidak boleh menyerang atau mempermalukan kandidat lawan.
Adapun secara umum, persiapan penyelenggaraan debat dapat dikatakan sudah selesai. Komponen debat sudah tersedia, mulai dari pasangan calon, panelis, moderator, hingga tempat dan waktu pelaksanaan debat yang telah ditentukan.
KPU juga telah melakukan gladi kotor penyelenggaraan debat beberapa waktu lalu. KPU membagi pelaksanaan debat dalam enam segmen, yaitu segmen pertama, penyampaian visi misi dari masing-masing pasangan calon.
Segmen kedua dan ketiga, menjawab pertanyaan terbuka, yakni pertanyaan yang telah disusun panelis dan sudah diberikan kepada masing-masing pasangan calon sepekan sebelum debat.
Segmen keempat dan kelima, pertanyaan tertutup masing-masing pasangan calon kepada pasangan calon lainnya.
Dan segmen keenam, KPU memberikan waktu kepada masing-masing pasangan calon untuk memberi pernyataan penutup.
Sementara itu dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu RI juga telah menyatakan komitmennya mengawasi setiap detik pelaksanaan debat.
Bawaslu ingin memastikan debat sebagai salah satu bagian dari metode kampanye, dapat berlangsung jujur dan adil bagi kedua pasangan.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan jajarannya akan menghadiri debat itu dan berharap kedua kandidat dapat menyampaikan gagasan dengan sebaik-baiknya.
Publik akan menantikan dan menagih debat yang penuh gagasan dan program dari masing-masing kandidat. Terlebih sejauh ini kedua pasangan belum gencar menyampaikan gagasan dan progtamnya kepada publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019