Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, bekerjasama dengan BKN-RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tingkatkan kompetensi sumber daya manusia (ADM) Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
"Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam peningkatan SDM yaitu dengan melakukan bimbingan teknis penyusunan standar kompetensi jabatan di Jakarta," ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo, Hen Restu, Jumat.
Pihaknya ingin ASN dapat menyusun standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dalam organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya, yang merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem manajemen aparatur negara.
"Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi pada kinerja aparatur Pemerintah menjadi pemacu bagi pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati menyusun atandar kompetensi jabatan untuk semua sektor pelayanan baik," ujarnya.
Hal itu meliputi sektor pelayanan internal ataupun eksternal sebagai acuan dalam peningkatan mutu SDM aparatur dan kinerja Organisasi, hal tersebut merupakan tantangan yang tidak ringan dan perlu segera diwujudkan agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat akan aparat yang profesional dan birokrasi akuntabel.
Menurut Hen, dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka setiap pegawai yang memangku tugas fungsional umum diwajibkan untuk memiliki jabatan dengan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas pokok pada organisasi tempatnya bekerja.
"Saya berharap hasil pencapaian tujuan kegiatan ini dapat di ketahui dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi, baik secara akademik maupun non akademik meliputi pre test dan post test," tegasnya.
Ia pun meminta agar evaluasi tesebut dipergunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam pengembangan dan penyempuranaan program pendidikan dan pelatihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam peningkatan SDM yaitu dengan melakukan bimbingan teknis penyusunan standar kompetensi jabatan di Jakarta," ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo, Hen Restu, Jumat.
Pihaknya ingin ASN dapat menyusun standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dalam organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya, yang merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem manajemen aparatur negara.
"Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi pada kinerja aparatur Pemerintah menjadi pemacu bagi pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati menyusun atandar kompetensi jabatan untuk semua sektor pelayanan baik," ujarnya.
Hal itu meliputi sektor pelayanan internal ataupun eksternal sebagai acuan dalam peningkatan mutu SDM aparatur dan kinerja Organisasi, hal tersebut merupakan tantangan yang tidak ringan dan perlu segera diwujudkan agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat akan aparat yang profesional dan birokrasi akuntabel.
Menurut Hen, dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka setiap pegawai yang memangku tugas fungsional umum diwajibkan untuk memiliki jabatan dengan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas pokok pada organisasi tempatnya bekerja.
"Saya berharap hasil pencapaian tujuan kegiatan ini dapat di ketahui dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi, baik secara akademik maupun non akademik meliputi pre test dan post test," tegasnya.
Ia pun meminta agar evaluasi tesebut dipergunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam pengembangan dan penyempuranaan program pendidikan dan pelatihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019