Gorontalo, (Antara News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menangkap seorang nelayan berinisial AH (28), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kabupaten itu.

Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo di Gorontalo, Jumat, mengatakan pada penangkapan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa dua paket berisi butiran kristal yang diduga sabu.

"AH merupakan seorang nelayan yang berasal dari Kecamatan Marisa, ia diduga mengedarkan narkoba. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan jika pada penangkapan itu, barang bukti lain yang diamankan selain paket sabu yaitu uang tunai, satu buah kaca pirex, empat sedotan yang telah dimodifikasi, jarum, korek api.

"Barang bukti lainnya kita temukan di rumah tersangka," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menegaskan jika Polda Gorontalo dan jajarannya akan terus menggelorakan perang terhadap narkoba.

"Kita akan terus melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu," tegasnya.

Wahyu mengaku jika saat ini, tersangka AH telah diamankan di Polres Pohuwato untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kembali saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Gorontalo agar jauhi narkoba, jangan coba -coba mendekatinya, karena sekali mendekat maka akan sulit menjauhinya. Ingat masa depan anda. Kami jajaran Kepolisian Daerah Gorontalo tidak akan kompromi terhadap para pengedar maupun penyalahguna Narkoba," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019