Gorontalo, (ANTARA News) - Polsek Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berhasil meringkus narapidana daftar pencarian orang (DPO) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, yang lari ke Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya.

Kapolsek Atinggola Iptu Roni Supri Th Noe, di Gorontalo, Minggu, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pihak keluarga terhadap insiden pengancaman yang dilakukan tersangka menggunakan gunting kepada penghuni rumah tempat ia bersembunyi.

Narapidana yang masuk DPO itu, bernama Rahmat bin Jamal alias Aco (20), yang saat ini sedang diamankan di Mapolsek Atinggola.

"Insiden pengancaman itu dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Atinggola, yang setelah ditelusuri ternyata Aco bukan penduduk asli yang dikonfirmasi adalah DPO dari Lapas Kelas II Palu," ujar Kapolsek.

Tersangka berhasil diringkus pada Jumat (25/1) pukul 23:00 Wita di Desa Bohusami Kecamatan Gentuma Raya atau di wilayah timur kabupaten itu, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Desa Isimu, Kabupaten Gorontalo.

"Kami masih menunggu petunjuk bapak Kapolres untuk pemulangan yang bersangkutan, apakah akan diantar atau dijemput pihak lapas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza membenarkan proses penangkapan RJB alias Aco yang diketahui sudah tiga bulan bersembunyi di Desa Bohusami, Gentuma Raya.

Sesuai keterangan yang diperoleh, RJB berada di Gorontalo pascagempa dan tsunami 2018.

Ia mengungsi bersama keluarga dari Gorontalo yang menjemput keluarga korban gempa dan tsunami yang akan mengungsi.

Keluarga tempat tinggal RJB di Desa Bohusami pun baru mengetahui yang bersangkutan merupakan DPO lapas, pascainsiden pengancaman yang dilakukan kepada anggota keluarga tempat yang bersangkutan tinggal.?

"Kami masih menunggu tindak lanjut hasil koordinasi dengan aparat di Palu, untuk teknis pemulangan RJB yang sudah divonis sembilan tahun penjara, dengan register B1/121/2018 perkara Pasal 112 ayat 2 Undang-Undangnomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019