Gorontalo, (Antara News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus mewabah.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanganan.
"Penetapan status KLB ada aturannya. Salah satunya status KLB diumumkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan memperhatikan kondisi di lapangan," kata jelas Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Irma Cahyani, Jumat.
Kabupaten Gorontalo memiliki kasus terbanyak 103 kasus, 1 di antaranya meninggal dunia. Kota Gorontalo 57 kasus, 3 orang di antaranya meninggal.
Sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara 52 kasus, serta Kabupaten Bone Bolango 45 kasus, Kabupaten Pohuwato 43 dan Kabupaten Boalemo 29 kasus.
Tidak ada laporan pasien yang meninggal dunia dari empat kabupaten tersebut.
Beberapa kriteria dalam penentuan status KLB di antaranya ketika timbul suatu penyakit menular tertentu, yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
Berikutnya, ketika peningkatan kasus lebih dari dua kali lipat pada periode yang sama tahun sebelumnya dan ada peningkatan angka kematian lebih dari lima puluh persen dibandngkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Memang selama periode Januari 2019 ada peningkatan tiga kali lipat dibandingkan periode Januari 2018. Angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 1,2 persen periode Januari 2019 dibandingkan Januari tahun lalu yang ada di angka 2,7 persen," sambungnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyangkut langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan DBD.
Pihak Puskesmas, Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit diminta intens memberikan laporan terkait dengan perkembangan dan penanganan kasus DBD.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanganan.
"Penetapan status KLB ada aturannya. Salah satunya status KLB diumumkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan memperhatikan kondisi di lapangan," kata jelas Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Irma Cahyani, Jumat.
Kabupaten Gorontalo memiliki kasus terbanyak 103 kasus, 1 di antaranya meninggal dunia. Kota Gorontalo 57 kasus, 3 orang di antaranya meninggal.
Sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara 52 kasus, serta Kabupaten Bone Bolango 45 kasus, Kabupaten Pohuwato 43 dan Kabupaten Boalemo 29 kasus.
Tidak ada laporan pasien yang meninggal dunia dari empat kabupaten tersebut.
Beberapa kriteria dalam penentuan status KLB di antaranya ketika timbul suatu penyakit menular tertentu, yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
Berikutnya, ketika peningkatan kasus lebih dari dua kali lipat pada periode yang sama tahun sebelumnya dan ada peningkatan angka kematian lebih dari lima puluh persen dibandngkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Memang selama periode Januari 2019 ada peningkatan tiga kali lipat dibandingkan periode Januari 2018. Angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 1,2 persen periode Januari 2019 dibandingkan Januari tahun lalu yang ada di angka 2,7 persen," sambungnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyangkut langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan DBD.
Pihak Puskesmas, Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit diminta intens memberikan laporan terkait dengan perkembangan dan penanganan kasus DBD.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019