Denpasar, (Antara News) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM, Sri Puguh Budi Utami, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar pemberian remisi terhadap terpidana I Nyoman Susrama yang melakukan aksi pembunuhan secara keji terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa, dicabut.

"Kami yakinkan tidak hanya dikaji saja, karena teman-teman wartawan Bali sudah menyampaikan dengan mekanisme surat dengan alasan yang benar, sehingga ini bisa menjadi dasar untuk mengusulkan kembali kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut atau membatalkan remisi khusus untuk I Nyoman Susrama," ujarnya setelah melakukan dialog dengan kalangan jurnalis dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di Denpasar, Sabtu.

Terkait ada kasus lain yang dilakukan terpidana I Nyoman Susrama selain melakukan pembunuhan berencana seperti kasus korupsi dan TPPU di Kabupaten Bangli, Sri Utami menegaskan hal ini juga akan menjadi pertimbangan untuk syarat administrasi jajaran Litmas seperti petikan putusan yang dikeluarkan pengadilan dan telah menjalani hukuman minimal lima tahun.

"Jadi yang kami baca adalah yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana. Jadi, tidak mengkait dengan kasus pembunuhan ini akibat adanya kasus korupsi dan lainnya. Namun, tetap mengacu pada petikan putusan," ujarnya.

Dengan adanya momentum seperti ini, kata Sri Utami, pihaknya terus mengingatkan Kepala UP PAS agar berhati-hati dalam mengusulkan narapidana yang akan diajukan remisi dan harus ditelaah dengan baik dan benar kasus dari narapidana yang mau diusulkan.

Jadi, pihaknya kembali mengatakan, yang mengetahui secara detail jejak para terpidana ini dari UPT PAS. "Ini menjadi momentum kami untuk terus mengingatkan jajaran kami agar hati-hati, cermat dan teliti. Supaya keputusan yang diambil dapat diterima masyarakat juga, meski hanya 75 persen," katanya.

Ia membandingkan pada sistem terdahulu memang harus ada syarat permohonan maaf kepada keluarga untuk mendapat remisi ini, namun karena sulit akibat keluarga korban tidak memberikan maaf kepada si pelaku, maka syarat itu dihapus.

Namun, prinsipnya bahwa pemasyarakat itu sebagai tempat pemulihan penghidupan narapidana, sehingga perlu dukungan masyarakat dan si korban agar memberikan maaf terhadap narapidana. "Tidak akan ada jalan sistem pemasyarakatan, ketika tidak ada ruang dari masyarakat kepada narapidana ," ujarnya.

Terkait apakah ada kekhilafan petugasnya saat melakukan profiling, sehingga adanya nama I Nyoman Susrama yang akan mendapatkan remisi dari terpidana hukuman mati menjadi remisi khusus, pihaknya menegaskan bahwa hal itu tidak ada.

Namun, pihaknya mengklaim semua proses yang dilakukan jajarannya sudah melalui prosedur yang benar dan tidak ada aturan yang dilanggar. "Saya tidak begitu ingat berapa jumlah profiling narapidana yang masuk, namun dalam pengajuan remisi ini ada untuk pidana umum dan pidana khusus. Namun, yang disetujui untuk pemberian remisi hanya khusus untuk pidana umum saja," ujarnya
     
Hal ini sudah dipelajari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly hingga yang diusulkan untuk mendapat remisi untuk narapidana yang divonis seumur hidup menjadi pidana sementara. "Yang jelas kami usulkan sebanyak 115 orang yang diusulkan dan telah melalui verifikasi dari TPP di pusat," katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana mengatakan, pertemuan hari ini dengan Dirjen PAS memang ingin mengetahui duduk permasalahan yang terjadi, sehingga harus datang ke Bali.

"Saat berdialog antara ibu Dirjen PAS dengan semua peserta aksi menyebutkan bahwa ada beberapa prinsi pemberian remisi adalah hak narapidana, namun dapat dilakukan perubahan apabila ada keberatan dari pihak korban," ujarnya.

Hal ini memang diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sehingga pihaknya juga mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM maupun Dirjen PAS.

"Isi surat keberatan yang diajukan aksi Solidaritas Jurnalis Bali dan istri korban meminta presiden mencabut remisi Susrama. Istri korban juga menyatakan kekecewaan dan merasa trauma dengan kejadian suaminya terbunuh, dimana pemberian remisi kepada Susrama ini justeru membuka luka lama keluarga korban yang sudah mencoba menata hidupnya bertahun-tahun," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019