Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Juru bicara Tim Pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi - JK) Hasto Kristiyanto menyatakan kasus peredaran Tabloid "Obor Rakyat" telah mencoreng dunia pers karena melakukan tindakan fitnah secara sistematis.
"Tabloid Obor Rakyat menampar posisi pers sebagai pilar demokrasi," kata Hasto di Jakarta.
Hasto mengatakan pimpinan Obor Rakyat berdalih menyampaikan kebebasan pers namun menciptakan dan mengedarkan informasi untuk menyerang, serta memfitnah Jokowi.
Hasto menyebutkan Dewan Pers tegas menyatakan Tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik.
"Ini murni upaya politik fitnah yang 'by design' dan sistematis. Tetapi mereka berdalih dengan kebebasan pers," ujar Hasto.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono harus paham soal kebebasan pers dibatasi nilai, norma dan hukum untuk kepentingan umum berdasarkan fakta dan keadilan.
Hasto menegaskan "hujatan" yang disampaikan Tabloid Obor Rakyat harus diperangi untuk menyelamatkan demokrasi.
Setyardi Budiono merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi - JK melaporkan Setyardi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
"Tabloid Obor Rakyat menampar posisi pers sebagai pilar demokrasi," kata Hasto di Jakarta.
Hasto mengatakan pimpinan Obor Rakyat berdalih menyampaikan kebebasan pers namun menciptakan dan mengedarkan informasi untuk menyerang, serta memfitnah Jokowi.
Hasto menyebutkan Dewan Pers tegas menyatakan Tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik.
"Ini murni upaya politik fitnah yang 'by design' dan sistematis. Tetapi mereka berdalih dengan kebebasan pers," ujar Hasto.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono harus paham soal kebebasan pers dibatasi nilai, norma dan hukum untuk kepentingan umum berdasarkan fakta dan keadilan.
Hasto menegaskan "hujatan" yang disampaikan Tabloid Obor Rakyat harus diperangi untuk menyelamatkan demokrasi.
Setyardi Budiono merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi - JK melaporkan Setyardi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014