Gorontalo, (Antara News) - Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Senin, mengatakan perlu adanya efisiensi waktu saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ada lima surat suara yang harus dicoblos, sehingga waktunya harus tepat dan hemat," katanya setelah dihubungi Antara, saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pelatihan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pemilu 2019 di Kota Batu, Senin.
Ia menambahkan, ada sedikit perbedaan dibanding pemilu sebelumnya karena kali ini digelar serentak pertama kali.
Menurutnya efisiensi waktu perlu ditekankan kepada penyelenggara, khususnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk penghitungan suara, akan dimulai dari surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, kemudian DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan terakhir surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Perlu ada kesepahaman tata cara pemungutan dan penghitungan suara, kepada penyelenggara khususnya KPPS, agar mampu menjalankan tugas di hari pemungutan suara dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, seluruh peserta khususnya KPU tingkat provinsi se-Indonesia, juga mendapat pelatihan penggunaan aplikasi Situng Pemilu 2019, yang akan digunakan pada hari pemungutan suara nanti.
"Setelah ini, kami akan memberikan bimtek untuk KPU tingkat kabupaten/kota, agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sebagaimana ketentuan peraturan KPU," tegasnya.
Untuk keabsahan dan legalitas Aplikasi Situng, KPU sementara memroses pendaftaran aplikasi tersebut di Kementrian Kominfo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Ada lima surat suara yang harus dicoblos, sehingga waktunya harus tepat dan hemat," katanya setelah dihubungi Antara, saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pelatihan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pemilu 2019 di Kota Batu, Senin.
Ia menambahkan, ada sedikit perbedaan dibanding pemilu sebelumnya karena kali ini digelar serentak pertama kali.
Menurutnya efisiensi waktu perlu ditekankan kepada penyelenggara, khususnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk penghitungan suara, akan dimulai dari surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, kemudian DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan terakhir surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Perlu ada kesepahaman tata cara pemungutan dan penghitungan suara, kepada penyelenggara khususnya KPPS, agar mampu menjalankan tugas di hari pemungutan suara dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, seluruh peserta khususnya KPU tingkat provinsi se-Indonesia, juga mendapat pelatihan penggunaan aplikasi Situng Pemilu 2019, yang akan digunakan pada hari pemungutan suara nanti.
"Setelah ini, kami akan memberikan bimtek untuk KPU tingkat kabupaten/kota, agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sebagaimana ketentuan peraturan KPU," tegasnya.
Untuk keabsahan dan legalitas Aplikasi Situng, KPU sementara memroses pendaftaran aplikasi tersebut di Kementrian Kominfo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019