Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kabupaten Bone Bolango menjadi daerah pertama di Provinsi Gorontalo yang menerbitkan Instruksi Bupati tentang implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika tahun 2018-2019.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Brigjen Oneng Subroto di Gorontalo usai rapat koordinasi program pemberdayaan masyarakat antinarkoba memberikan apresiasi akan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam P4GN.

"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Bone Bolango dalam hal ini Bupati Hamim Pou yang telah menerbitkan Instruksi Bupati Bone Bolango Nomor 80 Tahun 2018 tentang implementasi RAN-P4GN tahun 2018-2019," ujarnya.

Ia menjelaskan dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Bone Bolango tersebut membuktikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pencegahan dan pemberantasan bahaya narkoba di wilayahnya.

"Saya mengajak kepada seluruh peserta rapat koordinasi yang merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) OPD untuk selalu meningkatkan pengetahuan sekaligus kesadaran akan pentingnya mengetahui bahaya narkoba, berikut jenis-jenis, dampak dan cara penanganannya," ucap Oneng.

Menurutnya, sebagai pimpinan di instansi masing-masing, pada pimpinan OPD dapat mengambil peran digarda terdepan dalam perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma memaparkan terkait dengan Instruksi Bupati Bone Bolango Nomor 80 Tahun 2018 tersebut.

Menurutnya, begitu banyaknya jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika saat ini, diperlukan peran aktif semua komponen bangsa melalui upaya P4GN.

"Apalagi kita diperhadapkan dengan beberapa permasalahan, dimana narkotika merupakan penyakit kronis sebabkan rusak otak, ketergantungan, lost generation," ungkapnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019