Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden dengan hanya berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei.
"Kepala daerah jangan mengucapkan selamat hanya atas hasil 'quick count', taati saja Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (tentang Pilpres) dan tunggu hasil resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 22 Juli nanti," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Meskipun kepala daerah tersebut merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon tertentu, tetap saja dilarang mempublikasikan ucapan selamat kepada capres-cawapres usungannya sebelum KPU menetapkan hasil Pilpres secara sah.
Mendagri telah mengeluarkan dua kali surat edaran berisi imbauan dan instruksi bagi kepala daerah terkait tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang berlangsung secara berjenjang mulai dari tingkat desa-kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota hingga provinsi.
"Saya sudah dua kali membuat instruksi itu. Saya juga meminta seluruh kepala daerah dapat menciptakan suasana kondusif di daerah dengan berkoordinasi bersama berbagai unsur," ujarnya.
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 mulai berlangsung di tingkat provinsi, Jumat hingga Sabtu (19/7). Kemudian, Minggu (20/7) hingga Selasa (22/7) dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta.
KPU yakin pada 22 Juli dapat menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara Pilpres secara nasional dan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014 - 2019.
"KPU optimistis terus dan selalu mendukung agar proses pelaksanaan Pemilu ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk Pilpres ini juga penyelenggara pemilu hanya di 33 provinsi," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik.
Terkait potensi penumpukan persoalan rekapitulasi dari daerah ke Pusat, KPU mengimbau kepada seluruh penyelenggara di tingkat bawah untuk menyelesaikannya di masing-masing tingkatan terkait.
"Namun kalau ada pembahasan dengan para saksi di sini (Pusat) pada saat rekapitulasi, tentu akan kami tanggapi jika hal itu belum diselesaikan (di tingkat bawah)," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
"Kepala daerah jangan mengucapkan selamat hanya atas hasil 'quick count', taati saja Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (tentang Pilpres) dan tunggu hasil resmi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada 22 Juli nanti," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Meskipun kepala daerah tersebut merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon tertentu, tetap saja dilarang mempublikasikan ucapan selamat kepada capres-cawapres usungannya sebelum KPU menetapkan hasil Pilpres secara sah.
Mendagri telah mengeluarkan dua kali surat edaran berisi imbauan dan instruksi bagi kepala daerah terkait tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang berlangsung secara berjenjang mulai dari tingkat desa-kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota hingga provinsi.
"Saya sudah dua kali membuat instruksi itu. Saya juga meminta seluruh kepala daerah dapat menciptakan suasana kondusif di daerah dengan berkoordinasi bersama berbagai unsur," ujarnya.
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 mulai berlangsung di tingkat provinsi, Jumat hingga Sabtu (19/7). Kemudian, Minggu (20/7) hingga Selasa (22/7) dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional di Gedung KPU Pusat Jakarta.
KPU yakin pada 22 Juli dapat menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara Pilpres secara nasional dan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014 - 2019.
"KPU optimistis terus dan selalu mendukung agar proses pelaksanaan Pemilu ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk Pilpres ini juga penyelenggara pemilu hanya di 33 provinsi," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik.
Terkait potensi penumpukan persoalan rekapitulasi dari daerah ke Pusat, KPU mengimbau kepada seluruh penyelenggara di tingkat bawah untuk menyelesaikannya di masing-masing tingkatan terkait.
"Namun kalau ada pembahasan dengan para saksi di sini (Pusat) pada saat rekapitulasi, tentu akan kami tanggapi jika hal itu belum diselesaikan (di tingkat bawah)," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014