Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati (Wabup Gorontalo Utara, Roni Imran, menegaskan pemerintah kabupaten (pemkab) akan memberi sanksi tegas bagi pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas (mobdin).

Menurut wabup, Rabu, mobdin diperuntukkan bagi pelayanan pemerintahan dan publik, sehingga jika pemanfaatannya melenceng maka penggunanya wajib mempertanggungjawabkannya.

Ia mengaku, tidak ingin menerima aduan masyarakat tentang penggunaan mobdin di luar kepentingan pelayanan pemerintah daerah.

Pemkab akan menggelar apel siaga mobdin dan motor dinas pada H-3 dan H+7 lebaran Idul Fitri, untuk memantau pemanfaatan kendaraan yang kebanyakan menggunakan nomor polisi (nopol) pribadi.

"Apel mobdin penting dilaksanakan, untuk mengawasi pemanfaatan yang tidak sesuai, mengingat masih banyak yang menggunakan nopol pribadi," ujar wabup.

Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan jika ada aparatur penanggungjawab mobdin yang mudik menggunakan fasilitas negara tersebut.

Beberapa kali ia menerima aduan terkait penggunaan mobdin di luar jam kerja bahkan tak jarang informasi yang kebanyakan diterima melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa masih banyak mobil dinas terparkir di pusat-pusat perbelanjaan saat jam kantor berlangsung.

"Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, apalagi jika menemukan penggunaan mobil dinas hanya untuk kepentingan mudik," ujar Wabup.

Sanksi tegas yang akan dilakukan adalah penarikan fasilitas tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Apel mobdin akan diberlakukan untuk seluruh jenis kendaraan dinas milik pemerintah daerah termasuk motor, mobil pengangkut sampah, bus sekolah dan ambulans.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014