Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan menghentikan izin operasional perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya.

Hal itu ditegaskan Wakil bupati (Wabup) Roni Imran, usai mengunjungi pasar tradisional Ilangata, Kecamatan Anggrek atau di wilayah barat kabupaten ini, Rabu.

Menurutnya, pemkab telah membuka pos pengaduan serta layanan on-line lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, agar bisa dijadikan wadah menampung aspirasi tenaga kerja di daerah ini.

Pekerja yang berhak menerima THR lalu tidak mendapatkannya, diharapkan tidak sungkan melapor kepada pemerintah daerah.

"Sanksi penghentian izin operasional ini tidak main-main," tegasnya.

Wabup mengaku, saat masih menjabat wakil ketua DPRD tahun 2013 lalu, banyak menerima aduan tentang masih banyaknya pelaku usaha yang baru melaksanakan kewajibannya pada malam hari raya atau H-1 lebaran.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, apalagi pemerintah daerah sangat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di daerah ini baik investor berskala besar, pemilik swalayan, restoran maupun usaha jasa lainnya, dalam hal pengurusan izin operasional.

Termasuk tidak membebankan pajak maupun sistem bagi hasil pada dua tahun awal operasionalannya.

Sehingga desakan untuk melaksanakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya harus dilakukan, seperti kewajiban pemberian THR.

"Upaya ini adalah usaha keras pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja di daerah ini, apalagi sebagian besar pelaku usaha mempekerjakan tenaga lokal," ungkap Wabup.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014