Legislator Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, segera mengatur regulasi tentang usaha burung walet yang mulai banyak peminatnya.

"Usaha walet di daerah ini semakin berkembang dan menunjukkan tren positif," ujar legislator Gorontalo Utara, Mohamad Adam Pateda, di Gorontalo, Senin.

Maka perlu kata ia, pemkab segera menyusun regulasi yang dapat mendorong peningkatan usaha tersebut.

Sebab para pelaku usahanya pun perlu dipayungi produk hukum berupa peraturan daerah, agar mereka dapat tertib administrasi persyaratan yang diperlukan dalam menggeluti usaha walet.

Disamping regulasi yang akan mengatur tentang dampak lingkungannya.

Tercatat kata ia, 200 lebih unit usaha penangkaran walet tersebar di 11 kecamatan.

Peningkatannya tergolong signifikan setiap tahun, mengingat usaha ini cukup menjanjikan dari segi harga beli liur walet yang cukup tinggi.  

Apalagi peluang usaha tersebut bisa dilakoni siapa saja, baik secara perorangan maupun berkelompok. 

Tingginya jumlah penangkaran walet di daerah ini, membuat DPRD kata Mohamad, mendorong pemkab untuk cepat-cepat menyusun regukasi yang diperlukan.

Sebab usaha penangkaran walet pun sangat menjanjikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

Ia menuturkan, pelaku usaha walet yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pengurusan IMB, merupakan salah satu sumber PAD bagi daerah, selain perizinan lainnya yang perlu dimiliki para pelaku usaha itu. 

"Jika potensi sumber-sumber PAD tersebut dapat diatur dalam sebuah produk hukum daerah atau regulasi, maka keuntungan dipastikan akan sama-sama mengalir bagi para pelaku usaha maupun daerah," tambahnya. 

Pemkab pun diharapkan andil dalam melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk memberi penyuluhan bagi pelaku usaha walet di daerah itu. 

Ke depan, DPRD berharap agar usaha penangkaran walet bisa dilakoni oleh masyarakat luas dengan modal usaha yang lebih terjangkau.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019