Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Dr Firdaus Dewilmar M.HUM, di Gorontalo, Kamis, mengatakan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ikut berperan mencegah tindakan kriminalisasi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

"TP4D sangat mengedepankan tindakan pencegahan atau preventif dalam pengawalan pengelolaan dana desa, maka tindakan mengkriminalisasi pun dipastikan dapat dicegah, apalagi jika kepala desa menjalankan amanat pengelolaan dana desa sesuai aturan yang berlaku," ujar Firdaus pada kegiatan sosialisasi fungsi TP4D dalam pengawalan dana dana desa serta pembinaan aparat desa se-Gorontalo Utara, di Aula Gerbang Emas, kantor bupati setempat.

Kajati mengatakan, TP4D bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan melakukan pengawalan dana desa di wilayah pesisir itu, termasuk pengelolaan anggaran untuk pembangunan daerah, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi maupun APBN dari pemerintah pusat.

Pengelolaan dana desa yang berujung persoalan hukum di Provinsi Gorontalo kata ia, hingga saat ini baru ada satu kepala desa di Kabupaten Gorontalo, yang terjerat tindak pidana korupsi dan sudah menjalani hukumannya.

Sejauh ini, banyak laporan yang diterima, namun rata-rata didominasi oleh pelanggaran administratif.

"Jika ditemukan maka kepala desa diimbau langsung mengembalikannya, agar tidak terjerat pelanggaran pidana yang merugikan diri sendiri maupun jalannya pembangunan di desa," ujarnya.

Ia meyakinkan, TP4D bersama APIP dan BPKP, akan banyak memberikan edukasi dalam pengelolaan keuangan dana desa agar tidak ada kepala desa yang terjerat pelanggaran hukum.

Diminta ataupun tidak, TP4D wajib hukumnya dalam melakukan pendampingan tentang penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang ada di desa maupun di organisasi perangkat daerah (OPD).

Termasuk jika sudah masuk dalam pengawalan dan pengamanan TP4D, maka tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bisa masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan.

Oleh karena itu, kepala desa maupun OPD, diharapkan menjadikan TP4D sebagai mitra strategis di pemerintahan daerah, yang akan melakukan mitigasi hukum.

Dengan begitu, harapan bupati dan wakil bupati agar pengelolaan dana desa dapat tepat guna, tepat manfaat dan mampu memajukan desa serta menyejahterakan masyarakat, dipastikan terwujud.

"Dana desa harus mampu menumbuhkan perekonomian desa sebab merupakan pilar utama yang menunjang pertumbuhan perekonomian nasional," tambah Kajati yang telah bertugas selama tiga tahun di Gorontalo.

Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Thariq Modanggu, sekretaris daerah serta para camat dan pimpinan OPD.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019