Ridho Rhoma akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, menjelaskan PK tersebut akan diajukan karena kliennya harus kembali ditahan meski telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Menurut Achmad, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.
"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata Achmad saat memenuhi panggilan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Ahmad juga menyebut putusan MA tersebut tidak elok. Dia mengtakan Ridho menggunakan narkotika dibawah satu gram dan banyak peraturan seperti SEMA (Surat Edaran MA), peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna dibawah satu gram akan dikenakan rehabilitasi.
Ridho dijadwalkan untuk di eksekusi pada hari ini atas putusan MA tersebut, namun pihak kuasa hukum Ridho melayangkan surat penundaan penahanan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Achmad mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sejalan dengan pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya."
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah salinan putusan itu diterima oleh Ridho.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, menjelaskan PK tersebut akan diajukan karena kliennya harus kembali ditahan meski telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Menurut Achmad, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.
"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata Achmad saat memenuhi panggilan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Ahmad juga menyebut putusan MA tersebut tidak elok. Dia mengtakan Ridho menggunakan narkotika dibawah satu gram dan banyak peraturan seperti SEMA (Surat Edaran MA), peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna dibawah satu gram akan dikenakan rehabilitasi.
Ridho dijadwalkan untuk di eksekusi pada hari ini atas putusan MA tersebut, namun pihak kuasa hukum Ridho melayangkan surat penundaan penahanan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Achmad mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sejalan dengan pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya."
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah salinan putusan itu diterima oleh Ridho.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019