Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) XI Madura Ahmad Baidowi menyatakan, banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di lapangan, harus menjadi perhatian semua pihak.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR dan jangan sampai terulang lagi pada pemilu yang akan datang," katanya kepada Antara per telepon, Selasa malam.
Ia menyatakan, dirinya setuju dengan gagasan sebagian anggota DPR yang hendak merevisi undang-undang pemilu, dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.
Baidowi menyatakan, para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas tersebut idealnya memang harus mendapatkan bantuan.
"Asalkan datanya lengkap prosesnya bisa cepat," kata politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Memang, sambung dia, nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, namun bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara kepada para pahlawan demokrasi.
Baidowi mengatakan, idealnya para petugas pemilu tersebut harus mendapatkan asuransi, namun karena terkendala aturan dan skema pembayaran, maka tidak bisa dilakukan.
Terkait dengan usulan pemisahan pemilu seperti pemilu terdahulu, "Awiek" sapaan karib Ahmad Baidowi ini menilai bagus-bagus saja.
Akan tetapi, sambung dia, sandaran hukumnya harus jelas.
"Apakah ada pemaknaan ulang terhadap keserentakan pemilu atau seperti apa ya silahkan," kata Awiek.
Sebenarnya, sambung dia, saat simulasi sebelum pemilu memang terdeteksi potensi masalah.
Namun ketika pemilu benar-benar terlaksana masalahnya semakin kompleks mengingat tantangan di lapangan berbeda-beda.
Sementara itu, berdasarkan data KPU, jumlah total petugas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mencapai 554 orang. Mereka itu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun personel Polri.
Dari jumlah itu, sebanyak 440 orang dari petugas KPPS. Sementara petugas yang sakit terdata sebanyak 3.788 orang.
Di Pamekasan, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu sebanyak 2 orang.
Masing-masing Muhammad Sali (59) dan Hendri Yulianto (33). Mohammad Sali ini merupakan anggota KPPS di TPS 05 Dusun Morgunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, sedangkan Hendri Yulianto merupakan warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan dan ia bertugas di TPS 02 Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR dan jangan sampai terulang lagi pada pemilu yang akan datang," katanya kepada Antara per telepon, Selasa malam.
Ia menyatakan, dirinya setuju dengan gagasan sebagian anggota DPR yang hendak merevisi undang-undang pemilu, dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945.
Baidowi menyatakan, para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas tersebut idealnya memang harus mendapatkan bantuan.
"Asalkan datanya lengkap prosesnya bisa cepat," kata politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Memang, sambung dia, nyawa tidak bisa ditukar dengan uang, namun bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara kepada para pahlawan demokrasi.
Baidowi mengatakan, idealnya para petugas pemilu tersebut harus mendapatkan asuransi, namun karena terkendala aturan dan skema pembayaran, maka tidak bisa dilakukan.
Terkait dengan usulan pemisahan pemilu seperti pemilu terdahulu, "Awiek" sapaan karib Ahmad Baidowi ini menilai bagus-bagus saja.
Akan tetapi, sambung dia, sandaran hukumnya harus jelas.
"Apakah ada pemaknaan ulang terhadap keserentakan pemilu atau seperti apa ya silahkan," kata Awiek.
Sebenarnya, sambung dia, saat simulasi sebelum pemilu memang terdeteksi potensi masalah.
Namun ketika pemilu benar-benar terlaksana masalahnya semakin kompleks mengingat tantangan di lapangan berbeda-beda.
Sementara itu, berdasarkan data KPU, jumlah total petugas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mencapai 554 orang. Mereka itu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun personel Polri.
Dari jumlah itu, sebanyak 440 orang dari petugas KPPS. Sementara petugas yang sakit terdata sebanyak 3.788 orang.
Di Pamekasan, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu sebanyak 2 orang.
Masing-masing Muhammad Sali (59) dan Hendri Yulianto (33). Mohammad Sali ini merupakan anggota KPPS di TPS 05 Dusun Morgunung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, sedangkan Hendri Yulianto merupakan warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan dan ia bertugas di TPS 02 Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019