Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo melakukan penangkapan seorang warga berinisial WR yang diduga menjadi pemilik dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo.
Kepala Unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Gorontalo Iptu Mohammad Adam, Senin, mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di usaha laundry milik tersangka.
"Dua bungkus sabu-sabu ditemukan petugas di bagian bawah printer yang berada di meja kasir dan terbungkus dengan lakban bening," ujarnya.
Ia menjelaskan jika penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal narkoba tentang adanya pesta narkotika di sebuah rumah di daerah Tenggela, Kabupaten Gorontalo.
"Berdasarkan informasi itu, anggota mendatangi rumah yang dicurigai dan menemukan WR dan seorang wanita berinisial YH, dan saat diperiksa kami menemukan adanya alat hisap atau bong yang diakui milik WR," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WR mengaku baru saja mengonsumsi narkoba dan masih menyimpan sabu-sabu lainnya di usaha laundry miliknya di Kota Gorontalo.
"Dari keterangan awal, WR mengaku jika barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Manado, Sulawesi Utara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Kepala Unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Gorontalo Iptu Mohammad Adam, Senin, mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di usaha laundry milik tersangka.
"Dua bungkus sabu-sabu ditemukan petugas di bagian bawah printer yang berada di meja kasir dan terbungkus dengan lakban bening," ujarnya.
Ia menjelaskan jika penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal narkoba tentang adanya pesta narkotika di sebuah rumah di daerah Tenggela, Kabupaten Gorontalo.
"Berdasarkan informasi itu, anggota mendatangi rumah yang dicurigai dan menemukan WR dan seorang wanita berinisial YH, dan saat diperiksa kami menemukan adanya alat hisap atau bong yang diakui milik WR," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WR mengaku baru saja mengonsumsi narkoba dan masih menyimpan sabu-sabu lainnya di usaha laundry miliknya di Kota Gorontalo.
"Dari keterangan awal, WR mengaku jika barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Manado, Sulawesi Utara," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019