Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Legislator DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2009-2014 telah mengembalikan seluruh aset daerah yang digunakan selama masa jabatannya.

Ali Modanggu, mantan Wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), mengaku, telah mengembalikan mobil dinas bernomor polisi DM 7 F yang digunakan sehari-hari selama menjalankan tugas yang diembannya sebagai unsur pimpinan DPRD.

"Mobil dinas yang saya gunakan sudah dikembalikan secara resmi, melalui serah terima aset daerah dan dilakukan berita acara pengembaliannya," ujar pria yang pernah berkarir sebagai birokrat ini.

Ia sebelum mengakhiri masa jabatannya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aset daerah yang digunakan, termasuk isi ruang kerjanya agar seluruh fasilitas yang digunakan bisa utuh dikembalikan.

Pria berusia 60 tahun ini mengaku, setuju dengan sikap tegas pemerintah daerah terhadap pencatatan dan pengembalian aset daerah yang digunakan DPRD maupun pejabat pemerintah yang akan memasuki masa pensiun.

"Pengembalian aset daerah yang digunakan sangat penting, agar pemerintah daerah tidak menganggarkan pembelian berulang-ulang karena penggunaan aset yang tidak dikembalikan padahal masih sangat layak digunakan," ujarnya.

Senada dengan Ali, legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Risan Demanto berharap, seluruh aset yang digunakan legislator periode yang telah berakhir tersebut dapat dikembalikan.

"Sekecil apapun nilai aset yang dipegang sebagai fasilitas penunjang selama menjabat, harus dikembalikan, termasuk laptop, kamera maupun mobil dinas," ujarnya.

Ia optimistis, tidak satupun legislator daerah ini yang belum mengembalikan aset daerah yang dipegang, mengingat imbauan tersebut datang dari para legislator.  

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014