Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, akan melakukan rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu serentak 2024.
"Kami mengundang pihak KPU Kabupaten, sebab sebagai lembaga politik yang merupakan perwakilan masyarakat, tentu DPRD ingin mengetahui rancangan yang disusun KPU. Meskipun di suatu tempat, kami mendapati kegiatan tersebut dinamakan sosialisasi. Sehingga kami perlu mengetahui, apakah sosialisasi dimaksud adalah penataan dapil atau sosialisasi rancangan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Gorontalo, Sabtu.
DPRD pun perlu memberi ruang kepada KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu untuk menjelaskan kepada publik terkait usulan pembagian daerah pemilihan.
Meski DPRD kata Matran, ikut mendukung rencana KPU, namun sebagai lembaga politik tempat para wakil rakyat, harus mengetahui perkembangan serta alasan-alasan mendasar penataan dapil dilakukan.
"Apakah terdapat penambahan jumlah penduduk atau terjadi perluasan atau pengurangan wilayah di daerah ini. Kami ingin mengetahui secara detail terkait relevansi penambahan dapil dengan kondisi saat ini. Tentu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, mengatakan, pihaknya turut mengawasi penataan dan penetapan daerah pemilihan yang dilakukan KPU.
Hal itu kata dia, sesuai dengan amanah peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Dimana salah satunya menyebut, pengawasan terhadap penataan dan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten dan Kota.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan untuk pemberian tanggapan terkait rancangan penataan dapil yang telah beredar di media sosial.
Sesuai informasi, rencananya ada 6 dapil. "Kami akan menunggu tahapan saat uji publik, untuk memberikan tanggapan penetapan dapil," katanya.
Dalam uji publik oleh KPU kata Lius, Bawaslu wajib mengambil peran pengawasan sesuai amanah yang diemban dalam peraturan Bawaslu.***
DPRD Gorut rapat kerja terkait penataan daerah pemilihan
Sabtu, 10 Desember 2022 21:40 WIB