Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat keras yang beroperasi di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu, mengatakan kepolisian telah mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis trihexypenidil (tri x).

Petugas juga telah menangkap KRT alias Kevin warga Kecamatan Tikala, Manado, diduga sebagai pengedar obar keras," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dimana pelaku sering mengedarkan obat keras jenis trihexypenidil.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas menangkap KRT di Pasar Paal Dua, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di salah satu di Maumbi, Minahasa Utara.

Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti sebanyak 4.000 butir obat keras jenis trihexypenidhil yang disimpan di bawah tempat tidur.

Selain barang bukti itu, polisi juga mengamankan satu buah HP dan satu pak plastik klip.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Mako Polda untuk proses lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, saat ini tim sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras jenis trihexypenidhil.

"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan," katanya.
*

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019