Penerapan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) bidang kesehatan menjadi jaminan bagi warga untuk memperoleh pemenuhan salah satu kebutuhan dasar mereka dari pemerintah, kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Darda Daraba,

“Kenapa perlu SPM, karena pemerintah pusat maupun daerah mempunyai tugas untuk melayani masyarakat,” kata dia saat memberikan arahan pada Sosialisasi dan Advokasi Implementasi SPM Bidang Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kota Gorontalo, Kamis.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, kata dia, semakin memperkuat implementasi penerapan SPM di daerah, karena pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota wajib menerapkan SPM bidang kesehatan itu.

SPM akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan "Performance Based Budgeting" bidang kesehatan, dalam proses perencanaan dan penganggaran di provinsi dan kabupaten atau kota.

Dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada pemerintah daerah agar benar-benar memprioritaskan belanja daerah, untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar .

Hal tersebut, kata dia, mengharuskan seluruh elemen bersatu dan berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM.

Capaian tersebut, di antaranya pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan fasilitas kesehatan, terutama di level puskesmas sesuai dengan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

“Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka penganggaran SPM harus diprioritaskan terlebih dahulu. Jangan sampai biaya lain lebih banyak,” ujar dia.

Sekda Darda berharap, hasil kegiatan itu dapat dipakai sebagai bahan advokasi kepada pemangku kebijakan di kabupaten dan kota dalam mengalokasikan anggaran, khususnya untuk pembiayaan penerapan SPM.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019