Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib, memaparkan tentang implementasi peraturan bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2005, tentang pelimpahan kewenangan dari bupati kepada wakil bupati dan jajarannya sesuai kewenangan yang diatur dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

Pemaparan tersebut, disampaikan bupati kepada tim nasional orientasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang melakukan evaluasi dalam rangka peningkatan kapabilitas dan kompetensi kepada daerah se-Indonesia, di kabupaten ini, Jumat.

Bupati mengatakan, upaya peningkatan pelayanan publik tersebut sangat berhasil dan mampu menunjang kinerja pemerintah daerah, sebab dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diterapkan, bupati melimpahkan 51 kewenangan kepada Wakil Bupati, 41 kewenangan kepada Sekretaris daerah (Sekda) dan 92 kewenangan kepada para asisten.

Bahkan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, dirinya juga melakukan kontrak kerja dengan para Kepala desa (kades) dan lurah, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan program pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, ketua tim LPPD Kemendagri, Sukaca, mengakui kinerja bupati sebagai birokrat yang tergolong langka di Indonesia.

"Pak David ini tergolong birokrat langka, sebab mampu menciptakan banyak terobosan di pemerintahan daerah yang dipimpin sejak tahun 2005, sehingga bisa diadopsi daerah lain," ujarnya.

Kelemahannya kata Sukaca, bupati Gorontalo ini masih jauh dari sentuhan pemberitaan berbagai media.

Ia berharap, terobosan di bidang pemerintahan daerah tersebut mampu diikuti daerah lainnya sehingga akan sama bersikap konsisten dan mampu menjalankan program dan kebijakan dengan optimal termasuk mewujudkan pemerintahan yang baik "good governance".

Menurutnya, seluruh daerah bisa melakukan hal yang sama, namun tergantung kepada pemimpinnya untuk berinovasi meningkatkan kompetensi aparatur agar profesional dan berkualitas serta tidak lalai dalam menjalankan aturan agar tidak bermasalah dengan hukum.

Ia pun menyentil tentang pentingnya orientasi tersebut sebab kepala daerah bisa lahir dari kalangan mana saja, sesuai pilihan rakyat.

Kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial, teknis, sosial dan kultural serta kompetensi kepamongprajaan sehingga Kemendagri berupaya terus memperbaiki seluruh system pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai pasal 217 Undang-undang 32 tahun 2004, tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014