Pemerintah Kabupaten Gorontalo memiliki Program Jaksa Sahabat Guru berupa pendampingan kepada guru dalam mengelola keuangan, termasuk Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Operasional Sekolah.

Program tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo sebagai tindakan preventif terhadap tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan dengan pelaksanaan dana BOS di sejumlah sekolah di wilayah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Supriyanto di Gorontalo, Minggu, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan program itu, agar kejaksaan bisa dekat dengan para guru dan anak didik di sekolah.

"Kami punya konsep bahwa kejaksaan harus dekat dengan siapa pun, baik dengan birokrasi, media, guru, petani, maupun masyarakat. Karena tugas kami di sini sebagai pelayanan kepada siapa pun, sehingga tidak ada batasan antara kejaksaan dengan instansi lain," ujar dia.

Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Selmin Papeo mengaku bahwa Program Jaksa Sahabat Guru baru pertama kali dilaksanakan di daerah setempat.

Program itu, kata dia, menjadi terobosan untuk tenaga pendidik agar bisa berkonsultasi dengan kejaksaan dalam hal penegakan hukum, untuk mengawasi pelaksanaan DAK dan BOS agar sesuai dengan ketentuan.

"Mungkin ini yang menjadi harapan kami dari pemerintah daerah, selain mendapat pengawasan dari kejaksaan terkait DAK dan dana BOS, guru juga bisa dekat dengan kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan hukum, ini yang menurut saya sebagai terobosoan baru," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Lilian Rahman mengemukakan program tersebut dilaksanakan agar kegiatan-kegiatan dengan DAK dan BOS berjalan sesuai aturan.

"Maka sebaiknya kita ada kerja sama dan akrab dengan para jaksa untuk mengantisipasi, maka sifat dari program ini adalah preventif untuk mencegah jangan sampai ada hal yang tidak sesuai aturan," kata dia.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019