Mantan Menteri Koordinator Perekonomian RI Rizal Ramli melepas seribu lebih peserta Aksi 22 Mei yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di Rumah Perjuangan Rakyat, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu siang.
"Jangan pakai undang-undang tentang perbuatan makar. Dalam istilah bahasa asing, makar adalah kudeta. Upaya kudeta hanya bisa dilakukan oleh organisasi bersenjata. Bagaimana warga tanpa senjata bisa melakukan kudeta," kata Rizal dalam orasinya.
Pernyataan terkait dengan perbuatan makar disampaikan Rizal merujuk pada peristiwa kericuhan antara anggota Brimob dan oknum tertentu di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) malam.
Dalam peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, kata dia, polisi cenderung reaktif terhadap demonstran.
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi sikap sejumlah lembaga yang berupaya menggagalkan jalannya Aksi 22 Mei melalui penghadangan kendaraan transportasi peserta di berbagai daerah yang akan menuju Jakarta.
"Hak berkumpul dan berorasi dijamin undang-undang asal dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. Siapa pun yang memberangus rakyat untuk berserikat adalah perbuatan melanggar undang-undang," katanya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menko Maritim pada tahun 2015 itu juga mengkritisi dinamika pelaksanaan Pemilu 2019 yang dianggap tidak wajar.
"Pada tahun 2014 Pak Prabowo menerima kekalahan dengan selisih suara berkisar 2 persen. Akan tetapi, hari ini kecurangannya mencapai 17,5 juta suara abal-abal. Bahkan, 13,5 persen sistem penghitungan KPU salah," ujarnya.
Agenda pelepasan massa menuju titik aksi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat juga diwarnai dengan aksi berjalan kaki.
Sebagian massa membawa bunga yang berwarna-warni sebagai visualisasi dari aksi super damai untuk dibagikan kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Jangan pakai undang-undang tentang perbuatan makar. Dalam istilah bahasa asing, makar adalah kudeta. Upaya kudeta hanya bisa dilakukan oleh organisasi bersenjata. Bagaimana warga tanpa senjata bisa melakukan kudeta," kata Rizal dalam orasinya.
Pernyataan terkait dengan perbuatan makar disampaikan Rizal merujuk pada peristiwa kericuhan antara anggota Brimob dan oknum tertentu di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) malam.
Dalam peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, kata dia, polisi cenderung reaktif terhadap demonstran.
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi sikap sejumlah lembaga yang berupaya menggagalkan jalannya Aksi 22 Mei melalui penghadangan kendaraan transportasi peserta di berbagai daerah yang akan menuju Jakarta.
"Hak berkumpul dan berorasi dijamin undang-undang asal dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. Siapa pun yang memberangus rakyat untuk berserikat adalah perbuatan melanggar undang-undang," katanya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menko Maritim pada tahun 2015 itu juga mengkritisi dinamika pelaksanaan Pemilu 2019 yang dianggap tidak wajar.
"Pada tahun 2014 Pak Prabowo menerima kekalahan dengan selisih suara berkisar 2 persen. Akan tetapi, hari ini kecurangannya mencapai 17,5 juta suara abal-abal. Bahkan, 13,5 persen sistem penghitungan KPU salah," ujarnya.
Agenda pelepasan massa menuju titik aksi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat juga diwarnai dengan aksi berjalan kaki.
Sebagian massa membawa bunga yang berwarna-warni sebagai visualisasi dari aksi super damai untuk dibagikan kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019