Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi terhadap enam anggota Komisi VIII DPR RI, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Keenam anggota Komisi VIII DPR RI tersebut yaitu Gondo Radityo Gambiro (Demokrat), Muhammad Baghowi (Demokrat), Wardatul Asriah (PPP), Ratu Siti Romlah (Demokrat), Hasrul Azwar (PPP), dan Nurul Iman Mustofa (Demokrat)," kata juru bicara KPK Johan Budhi SP di kantor KPK di Jakarta.

Menurut dia, pencegahan dimaksudkan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri.

Salah satu dari enam anggota DPR RI tersebut yaitu Wardatul Asriah diketahui merupakan istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Johan, keenam anggota dewan itu sudah pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama, namun penetapan cegah atas mereka tidak berpotensi menjadikan mereka tersangka.

Ia mengatakan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 itu mengarah pada proses penganggaran di DPR RI.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014