Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram, di Manado Kamis.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNN Sulut Jalan 17 Agustus Manado, dengan cara membakar ganja tersebut yang sudah diletakkan dalam drum.

Ganja tersebut dibakar secara bersama-sama oleh Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono dengan sejumlah pejabat lainnya di daerah itu seperti dari kepolisian, kejaksaan, BBPOM Manado, pegadaian serta LSM Granat.

Kepala BNN Sulut Utomo Heru Cahyono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil  pengungkapan kasus ganja pada 28 Mei 2019.

"Telah ditangkap dan diungkap kasus ganja dengan tersangka A, di Airmadidi Atas Kabupaten Minahasa Utara," katanya.

Pelaku di tangkap bersama barang bukti ganja dengan berat sekitar dua kilogram.

Ia mengatakan pelaku diancam pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda 10 miliar.

"Besarnya ancaman hukuman, karena barang bukti di atas satu kilogram," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan tersangka A sambil wajahnya ditutup dengan masker.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019