Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan
barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 ton dan 6 kilogram sabu di
area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.
Dari siaran pers yang diterima Antara, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama 10 tahun terakhir.
Dari 8,088 ton ganja asal Aceh yang disita, disisihkan sebanyak 465
gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, sehingga
barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 8,087 ton atau
8.087.535 gram.
Selain ganja, BNN memusnahkan 5.988 gram sabu, setelah menyisihkan
12 gram dari 6.000 gram sabu hasil ungkap kasus di Tanjung Balai, Medan,
Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang sangat menonjol di
tahun ini. Ada dua catatan penting dari kasus ini, pertama, kasus ganja
ini merupakan yang terbesar dari aspek jumlah barang bukti yaitu 8,088
ton, kedua, petugas BNN telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan
dilanjutkan dengan teknik modern controlled delivery sehingga satu
sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.
Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan sindikat yang
berada di balik kasus ini bukan sembarangan karena mereka berani bermain
dalam jumlah yang sangat besar. Menghadapi kasus seperti ini, tim BNN
telah mempersiapkan segala hal dengan matang.
Pada Senin (20/10), sebuah truk penuh ganja berangkat dari Sigli,
Aceh dan berhasil diamankan oleh petugas BNN pada hari Jumat (24/10) di
rumah makan di bilangan Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau. BNN
mengamankan sang sopir M. Jamil (32) dan dua orang rekannya bernama
Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Saat diamankan, truk dalam kondisi
mogok.
Pada hari yang sama, di tempat terpisah, tim BNN juga mengamankan
Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang, Jakarta. Dalam
jaringan ini, Ade merupakan penjaga gudang, sekaligus pengatur
distribusi ganja sesuai pesanan.
BNN pun mengamankan sang pengendali, yaitu Bang Pin (47) di rumahnya
di Jalan M. Toha Bandung. Ia merupakan mantan napi kasus 40 kilogram
ganja yang baru bebas dari tahanan satu tahun lalu.
Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat
imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang sekitar Rp1,2
miliar.
Sementara itu M. Jamil dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp120
juta. Sedangkan dua rekan M. Jamil, yaitu Syafrizal dijanjikan Rp50 juta
dan Muhallil sebesar Rp20 juta.
Pada 21 Oktober 2014, lima anggota sindikat narkoba Tanjung Balai
berhasil diciduk BNN. Mereka adalah Jainudin, Tohar, Wakdin, Anton, dan
Jack yang diamankan di kawasan Medan, Sumatera Utara, dengan barang
bukti berupa 6 kilogram sabu.
Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar di
Terminal Pinang Baris, Medan, sesaat setelah menerima satu kilogram sabu
dari Wakdin. Rencananya sabu tersebut akan dibawa Jainudin ke Aceh.
Sebelumnya diketahui bahwa serah terima 1 kg sabu terjadi di tengah
laut kawasan Tanjung Balai, Medan, yang dilakukan oleh seorang kurir
bernama Anto. Dari Anto, sabu tersebut berpindah tangan ke kurir lainnya
yaitu Jack, untuk selanjutnya dibawa ke Tebing dan diserahkan kepada
Wakdin.
Dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar, petugas selanjutnya
mengamankan Wakdin beserta barang bukti 5 kg sabu yang disimpan di
mobilnya. Dari pengakuan Wakdin, sabu tersebut akan diserahkan kepada
seseorang setelah ia mendapat perintah dari Tohar.
Wakdin diduga kuat tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga
sebagai penampung uang dari hasil transaksi narkotika. Wakdin direkrut
dan dikendalikan oleh Tohar, sedangkan Jainudin diduga kuat sebagai
bandar yang beroperasi di Aceh.
Selang satu hari, petugas juga mengamankan Anto dan Jack di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Petugas selanjutnya membawa seluruh tersangka ke BNN guna
penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam
pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati
atau penjara seumur hidup.
Pada pemusnahan ke-24 ini, BNN juga memusnahkan barang bukti
narkotika titipan dari BNNP DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,
dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
3.690,9542 gram sabu; 30.789,7563 gram ganja; 99 butir ekstasi;
1.363,2872 gram ekstasi; 114,8988 gram heroin; 1.464,7081 gram tablet
Methamphetamine; 189,994 gram tablet Nimatezepam; dan beberapa jamu
serta obat-obatan terlarang.
BNN musnahkan barang bukti 8 ton ganja
Rabu, 12 November 2014 23:19 WIB