Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Proyek pelebaran jalan nasional Gorontalo-Taludaa terhambat dengan adanya keberatan dari masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Bone Bolango, karena pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dinilai tidak menghubungi pemilik tanah yang terkena pelebaran.

Masyarakat menuntut pihak kontraktor telah membongkar atau menggali tanah milik warga setempat, tanpa sepengetahuan para pemilik tanah.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi yang dipolemikkan tersebut, dan selanjutnya akan dicarikan solusi.

"Semoga polemik ini tidak berkepanjangan, sebab pembangunan dan pelebaran ruas jalan untuk kepentingan kita bersama juga," Kata Kilat.

Menurut Kilat, pihaknya akan mengadakan rapat guna mempertemukan pemilik tanah dengan pihak kontraktor dan juga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, termasuk pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sementara masyarakat pemilik tanah diminta untuk tidak membuat hal yang melanggar aturan ataupun melawan hukum, sebelum ada penyelesaian dari pihak terkait.

"Mereka meminta agar tanahnya yang terkena pelebaran agar dibayar, ini yang akan kita bahas nanti," Kata Kilat.

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014