Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib meminta pencegahan penularan HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba dilakukan sejak dini.

"Upaya pencegahan HIV/AIDS dan penggunaan narkoba harus dilakukan sejak dini dimulai dari sekolah," katanya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kecamatan Batudaa, Senin.

Menurut ia, instansi teknis terkait yaitu Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, harus merancang program terintegrasi untuk menggalakkan kampanye anti seks bebas dan narkoba.

Ia mengatakan tidak perlu tabu mensosialisasikan pencegahan seks bebas di kalangan pelajar, sebab mereka harus mengetahuinya sejak dini sehingga enggan melakukannya.

Pendekatan keagamaan pun perlu dilakukan, mengingat kecerdasan intelektual dan keimanan dipastikan mampu menangkal perbuatan-perbuatan yang berdampak merugikan masa depan para generasi muda daerah ini.

Bupati menambahkan, perkembangan intelektual dan perubahan perilaku masyarakat baik prositif maupun negatif, sudah pasti memiliki dampaknya masing-masing.

"Sehingga pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan gencar menanamkan norma-norma positif di kalangan generasi muda, agar tidak terjerumus dengan perilaku menyimpang," ujar Bupati.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat khususnya para tokoh adat dan agama, dilibatkan dalam gerakan pencegahan penyebarluasan penyakit HIV/AIDS melalui seks bebas dan penggunaan narkoba agar publikasi pencegahan, penanggulangan termasuk perawatan dan dukungan serta pengobatan bisa dilakukan bersama.

"Tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah akan sulit melakukan pencegahan epidemi HIV dan peredaran narkoba," kata bupati.

Sementara itu, kepala BNK Gorontalo, Sardjon Dunggio mengatakan, berdasarkan hasil survei pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia (UI), menunjukkan jumlah pemakai narkoba di Provinsi Gorontalo sampai dengan Agustus 2014 sekitar 8,2 persen, berkisar pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun.

Rata-rata pengguna barang haram tersebut adalah usia anak antara 11-24 tahun, dengan tingkat pengguna 2,35 persen.

Penyuluhan pencegahan HIV/AIDS dan peredaran narkoba di daerah ini, intensif dilakukan berintegrasi antara BNK dan instansi teknis terkait termasuk penyuluhan Undang-undang Perlindungan Anak yang dilakukan di seluruh kecamatan, serta pengukuhan satuan tugas (satgas) antinarkoba.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014