Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan memperketat pemberian dana hibah atau bantuan sosial, kepada organisasi kemasyarakatan di daerah ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat, Husin Halidi, Kamis, mengatakan, dana bantuan sosial yang dihibahkan pemkab sangat rawan diselewengkan, apalagi jika organisasi kemasyarakatan penerima tidak mampu melaporkan pertanggungjawaban penggunaannya.

Hal tersebut dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten ini, pada kegiatan evaluasi dan supervisi pencegahan korupsi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Gorontalo, di ruang Tinepo, kantor bupati.

"Penyaluran bantuan sosial ini wajib saya sampaikan agar SKPD juga ikut berhati-hati dalam penyalurannya, apalagi jika diperhadapkan dengan organisasi kemasyarakatan yang tidak mampu membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)," ujar Husin.

Menurut ia, tujuan pemberian bantuan sosial dalam bentuk hibah kepada organisasi sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan kemandirian organisasi tersebut.

Namun faktanya, setiap tahun permintaan dana bantuan ini meningkat dari organisasi kemasyarakatan yang sama dan telah mendapat bantuan di tahun anggaran sebelumnya.

"Idealnya setiap tahun anggaran, nominal bantuan tersebut wajib turun, sebab organisasi kemasyarakatan penerima diharapkan mampu melakukan program yang akan menciptakan kemandirian sehingga pelaksanaan organisasi tersebut mandiri dan mendorong kesejahteraan anggota maupun masyarakat daerah ini," ujarnya.

Sementara itu, tim BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo dipimpin Yoseph Paat, telah memaparkan hasil evaluasi dan supervisi terhadap APBD tahun 2013 yang dilaksanakan selama satu bulan di pemerintahan daerah ini.

Mereka menemukan adanya pemberian dana bantuan sosial maupun dana hibah yang menyalahi prosedur administrasi.

Sehingga perlu ada tindak lanjut dan menggelar pertemuan dengan bupati, wakil bupati, SKPD serta DPRD kabupaten dan pihak-pihak ataupun organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah, untuk menghindari adanya temuan dan kesalahan prosedur dalam penyaluran dan pemanfaatannya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014