Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Selain dijerat dengan Undang-undang Pers, tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap wartawan saat insiden penyerangan kantor TVRI di Gorontalo, juga akan dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP.

"Dalam Undang-undang pers tidak diatur soal penganiayaan, sehingga kami juga akan menggunakan KUHP," kata Kapolda Gorontalo Brigjen Budi Waseso, Senin.

Menurutnya saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

Ke empat wartawan yang melapor ke polisi adalah Andri Arnold dari MetroTV, Farid Utina dari Trans7, Rully Lamusu dari Antv, dan Agus Limehu dari MimozaTV.

Sementara wartawan TVRI yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut, belum bersedia melapor meski polisi telah mengantongi bukti dan keterangan sejumlah saksi.

"Walaupun mereka tidak melapor, proses hukumnya tetap akan kami jalankan. Tapi sebaiknya TVRI mau melaporkannya untuk mempermudah penuntut," tambah Budi.

Ia juga meminta wartawan untuk segera melapor ke kepolisian, bila masih menerima ancaman dari pihak tertentu selama pilkada.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Gorontalo, Christophel Paino mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut hingga tuntas.

"AJI mengapresiasi langkah polisi yang segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan berharap polisi memberi jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjadi korban," ungkapnya.

Pewarta: Oleh Debby H.Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013