Seorang pilot salah satu maskapai penerbangan, Putra Setiaji divonis 3 bulan 15 hari kurungan penjara atas kasus pencurian sebuah jam tangan di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali.
"Mengadili menyatakan terdakwa Putra Setiaji terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara 3 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu.
Terdakwa seorang lulusan Akademi Penerbangan ini terbukti bersalah dan melanggar sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. Akibatnya, atas perbuatan terdakwa, perusahaan yang menjual jam tangan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.950.000.
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa memiliki riwayat kleptomania. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang juga didampingi pengacaranya menyatakan menerima putusan tersebut.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yaitu 5 bulan penjara.
Menurut keterangan terdakwa seusai persidangan bahwa terdakwa berniat untuk melakukan terapi dari riwayat kleptomania yang dialaminya dan kembali bersama keluarga.
Kasus ini bermula saat kedatangan terdakwa ke sebuah toko jam tangan yang berada di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa melihat-lihat jam tangan yang ada di meja pajangan dan selanjutnya meminta kepada pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP, saat ini sebagai saksi untuk mengantarnya melihat stan kacamata.
Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan pegawai dengan inisial IWCAP, terdakwa langsung memasukkan satu jam tangan ke dalam saku celananya tanpa membayar setelah keluar dari toko tersebut.
Selanjutnya, pegawai yang menyadari kehilangan satu unit jam tangan tersebut, langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019