Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo terus berupaya kebutuhan uang dalam kondisi layak edar (clean money policy) di tengah-tengah masyarakat dapat terpenuhi.

Kepala KPW BI Provinsi Gorontalo Budi Widihartarto didi Gorontalo, Rabu, mengatakan untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

"Berdasarkan survei tingkat kelayakan edar rupiah yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, uang Rupiah yang beredar di masyarakat Gorontalo berada di tingkat sembilan untuk uang pecahan besar seperti Rp100.000 dan Rp50.000, sedangkan di tingkat lima untuk uang pecahan kecil yaitu Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000 dan Rp2.000," jelasnya.

Budi menjelaskan tingkat layak edar tersebut masih di bawah standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, khususnya untuk uang pecahan kecil yang mempunyai standar nilai sebesar tujuh.

"Untuk itu, kegiatan untuk mendukung clean money policy akan terus ditingkatkan sehingga uang yang beredar di masyarakat Gorontalo kualitasnya terjaga," tegasnya.

Oleh karena itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo juga akan melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang cara memperlakukan uang Rupiah dengan kampanye '5 Jangan'.

"5 Jangan tersebut antara lain Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distepler, Jangan Diremas dan Jangan Dibasahi," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019