DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Ketua DPRD Gorontalo Paris Yusuf pada rapat paripurna DPRD, Senin.

Dokumen Raperda APBD-P 2019 selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kemendagri paling lambat 15 hari kerja. Hasilnya kemudian akan ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2019.

Penyesuaian APBD-P berdasarkan perkembangan dan perubahan keadaan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD.

Raperda tentang APBD-P tahun 2019 ini tetap didasari pada prioritas, yang akan termuat dalam belanja daerah dalam rangka pencapaian kinerja pemerintahan.

“Beberapa perubahan asumsi dasar pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada APBD-P tahun 2019 sebagaimana yang telah disampaikan, adalah hasil pembahasan akhir," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

Dia menambahkan, APBD-P tahum 2019 tetap fokus pada delapan program unggulan Pemprov Gorontalo yang telah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan.

Selain itu wagub mengimbau para pimpinan OPD untuk melakukan langkah percepatan dalam waktu yang singkat agar APBD-P 2019 dapat terserap dengan baik.

“Setelah ditandatanganinya APBD-P 2019, waktu efektif tinggal empat setengah bulan lagi. Untuk itu para pimpinan OPD segera melakukan langkah cepat, agar perubahan perubahan APBD 2019 dapat terserap dengan baik. Demi kepentingan masyarakat dan tetap memperhatikan kualitas,” jelasnya.

Target pendapatan daerah dalam rancangan perda tentang APBD-P 2109 Rp1.956.802.817.956,06, mengalami peningkatan Rp. 1.136.223.700,00 atau 1,60 persen dibandingkan dengan target pendapatan daerah dalam perda tentang APBD 2019 Rp. 1.955.666.594.256,06.

Sementara untuk belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 3,18 persen.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019