Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie meminta kejelasan status tanah warga transmigran di daerahnya, kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Lahan yang menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga saat ini dinilainya belum sepenuhnya tuntas.
“Program TORA ini bagus, cuma yang menjadi kendala kita di daerah itu setelah kita ajukan rekomendasi dari kabupaten dan kota ke pusat. Nah dari pusat ini yang agak sulit,” ujarnya di Gorontalo, Senin.
Ia mencontohkan masalah lahan warga transmigran di Kabupaten Gorontalo,yang sempat sampai ke Presiden Jokowi ketika awal tahun 2019 berkunjung ke Gorontalo.
“Masih ada beberapa lokasi di Gorontalo yang belum tuntas lahan duanya. Lahan satu untuk pemukiman sudah, tapi lahan dua belum ada. Jadi sebenarnya masalah itu, ya mohon maaf bolanya ada di BPN,” tambahnya.
Dia berharap agar Reformasi Agraria di Gorontalo bisa terus ditingkatkan setiap tahun.
Menurutnya perlu untuk segera mengeluarkan sertifikat kepada warga transmigran, agar memiliki kekuatan hukum.
“Jadi kami minta dari daerah keseriusan dari pemerintah pusat untuk merealisasikan sertifikat, agar kepastian hukum untuk warga transmigrasi itu jelas,” lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Lahan yang menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga saat ini dinilainya belum sepenuhnya tuntas.
“Program TORA ini bagus, cuma yang menjadi kendala kita di daerah itu setelah kita ajukan rekomendasi dari kabupaten dan kota ke pusat. Nah dari pusat ini yang agak sulit,” ujarnya di Gorontalo, Senin.
Ia mencontohkan masalah lahan warga transmigran di Kabupaten Gorontalo,yang sempat sampai ke Presiden Jokowi ketika awal tahun 2019 berkunjung ke Gorontalo.
“Masih ada beberapa lokasi di Gorontalo yang belum tuntas lahan duanya. Lahan satu untuk pemukiman sudah, tapi lahan dua belum ada. Jadi sebenarnya masalah itu, ya mohon maaf bolanya ada di BPN,” tambahnya.
Dia berharap agar Reformasi Agraria di Gorontalo bisa terus ditingkatkan setiap tahun.
Menurutnya perlu untuk segera mengeluarkan sertifikat kepada warga transmigran, agar memiliki kekuatan hukum.
“Jadi kami minta dari daerah keseriusan dari pemerintah pusat untuk merealisasikan sertifikat, agar kepastian hukum untuk warga transmigrasi itu jelas,” lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019